Perintah Kapolri: Aplikasi Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Tindak Tegas!

12 Oktober 2021 23:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan vaksinasi yang diadakan oleh Persatuan Islam (Persis) di Jalan Inhoftank, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan vaksinasi yang diadakan oleh Persatuan Islam (Persis) di Jalan Inhoftank, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya agar menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab pinjol ilegal telah merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sigit mengatakan, hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. Sebelumnya Jokowi telah memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.
Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
Sigit menjelaskan, kini banyak pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Akhirnya banyak masyarakat terjebak dan menjadi korban dari pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ucap Sigit.
Eks Kabareskrim itu menuturkan, banyak pinjol mengambil kesempatan untuk menjebak masyarakat yang ekonominya terpuruk akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sigit menuturkan, pinjol merugikan karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan jika telat membayar atau tidak bisa melunasi pinjamannya. Bahkan ada beberapa kasus bunuh diri karena tidak mampu bunga besar dari pinjol ilegal.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut.
Sigit memaparkan, hingga Oktober 2021, Polri menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
Oleh karena itu, dari segi preemtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Sigit juga mendorong kementerian/lembaga melakukan pembaharuan regulasi pinjol.
Sedangkan dari sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan Polri juga sudah bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM dalam memberantas pinjol ilegal.