Perintah Kapolri soal Libur Nataru: Perkuat PPKM Mikro hingga Data Pemudik

25 November 2021 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau PPKM mikro di Desa Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, (19/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau PPKM mikro di Desa Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, (19/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mempersiapkan diri menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satunya dengan menjalankan arahan Pemerintah soal PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
“Jajaran kepolisian untuk melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada saat sebelum dan setelah Operasi Lilin guna mengimplementasikan kebijakan tersebut,” kata Sigit lewat keterangannya, Kamis (25/11).
Menurut Sigit, antisipasi tersebut bisa dilakukan dengan penguatan Posko PPKM Mikro. Bila ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro setempat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau posko penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis (15/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sigit menambahkan, TNI-Polri dan stakeholders terkait harus memperkuat sinergitas dalam memberikan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat, serta penanganan dan pengendalian COVID-19.
"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Sigit juga memerintahkan jajarannya agar mendata warga yang akan mudik. Seperti memberi surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis 2, dan hasil swab dalam rangka melakukan pengendalian COVID-19.
“Mulai dari lapor ke Posko PPKM, memberikan hasil swab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis 2, dan menyiapkan tempat Isolasi Terpusat (Isoter), jika ada warga yang dinyatakan positif COVID-19,” pungkasnya.