Perintah Penahanan Yoon Suk-yeol Dianggap Ilegal, Pengacara Ambil Tindakan Hukum

3 Januari 2025 10:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi dan penyelidik anti-korupsi tiba di kediaman Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, Jumat (3/1/2025). Foto: Jung Yeon-je/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Polisi dan penyelidik anti-korupsi tiba di kediaman Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, Jumat (3/1/2025). Foto: Jung Yeon-je/AFP
ADVERTISEMENT
Pengacara untuk Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol bersumpah akan mengambil jalur hukum atas apa yang disebutnya pelaksanaan surat perintah ‘ilegal’ dan ‘tidak sah’ oleh para penyidik untuk menahan presiden yang dimakzulkan itu.
ADVERTISEMENT
“Pelaksanaan surat perintah yang ilegal dan tidak sah, tidak sesuai hukum,” kata salah satu perwakilan hukum Yoon, Yun Gap-geun, kepada Kantor Berita Yonhap, Jumat (3/1).
Sebuah layar menunjukkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara dalam pidato yang disiarkan di televisi di terminal bus di Seoul pada 12 Desember 2024. Foto: Anthony Wallace/AFP
“Karena prosedur keberatan terhadap perintah tersebut sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan pengadilan, [kami] akan mengambil tindakan hukum atas situasi yang tidak sah dari pelaksanaan surat perintah yang ilegal itu,” lanjutnya, dikutip dari Yonhap.
Tim pembela Yoon telah mengajukan perintah penangguhan surat penahanan kepada Mahkamah Konstitusi, termasuk keberatan terpisah terhadap surat perintah tersebut kepada Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Pagi ini, penyidik masuk ke kediaman Yoon untuk menangkapnya atas kegagalannya menerapkan darurat militer bulan lalu, tapi ditahan oleh militer.