Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI yang Kecelakaan dengan Pensiunan Polisi

11 Februari 2023 7:08 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut perjalanan kasusnya hingga Polda Metro mencabut status tersangka hingga memulihkan nama baik Hasya.
Polisi memberikan tanda posisi kendaraan motor yang digunakan mahasiswa UI Mohammad Hasya saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Peristiwa Kecelakaan

Hasya Atallah tewas usai sepeda motor yang ia kendarai tertabrak mobil pensiunan polisi. Peristiwa ini terjadi pada 6 Oktober 2022 silam sekitar pukul 21.00 WIB.
Motor Kawasaki Pulsar bernopol B 4560 KBH yang dikemudikan Hasya saat itu melintas di TKP dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 60 km/jam. Tiba-tiba Hasya banting setir ke sisi kanan untuk menghindari kendaraan di depannya.
Setelah kejadian, keluarga Hasya sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Pihak kepolisian awalnya mengupayakan proses mediasi antara kedua belah pihak, namun berjalan alot.
ADVERTISEMENT
Namun, pada Jumat (27/1), polisi telah menghentikan penyidikan terhadap kasus kecelakaan ini. Keputusan ini, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan. Termasuk proses mediasi yang tak menemukan titik terang itu.
Selain itu, menurut Latif, berdasarkan penyidikan, ditemukan fakta bahwa AKBP (Purn) Eko Setia Budi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka karena saat kejadian, ia melintas di jalurnya. Malah, Hasya yang ditetapkan bersalah karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga dirinya sendiri meninggal dunia.
"Penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka ya ini, dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ucap Latif.
Keluarga mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan dengan purnawirawan polisi, Muhammad Hasya Atallah mendatangi Ombudsman RI, Selasa (31/1/2023). Foto: Dok. Istimewa

Versi Keluarga

Pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina, menjelaskan saat kejadian anaknya sedang dalam perjalanan pulang ke indekos temannya dengan sepeda motor. Namun setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, motor di depan Hasya tiba-tiba berbelok ke kanan.
ADVERTISEMENT
"Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan," terang Gita.
Nahas di saat yang sama, mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP (purn) Eko Setia Budi tiba-tiba muncul dari arah berlawanan dan melindas Hasya. Sesaat kemudian, warga yang ada di lokasi sempat meminta Eko menolong Hasya dan membawanya ke rumah sakit.
"Salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya," beber Gita.
Hasya pun kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat. Namun lantaran terlambat, nyawa Hasya tak tertolong.
Orang tua Hasya memutuskan untuk melakukan visum terhadap anaknya guna menjadi alat bukti dalam proses hukum yang bakal ditempuh. Total hampir Rp 3 juta biaya visum telah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," ucap Gita.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah) saat menjelaskan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Jumat (27/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Hasya Jadi Tersangka

Polisi sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.
Hasya dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia dan membahayakan nyawa orang lain.
"Penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka ya ini, dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).
Latif lantas membeberkan beberapa bentuk kelalaian yang dilakukan Hasya saat mengendarai sepeda motor miliknya.
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Rekonstruksi Ulang

Proses rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilakukan pada Kamis (2/2).
ADVERTISEMENT
Dalam rekonstruksi ulang hari ini, ada 9 reka adegan yang diperagakan. Berikut kronologi lengkap kecelakaan yang menewaskan mahasiswa tahun pertama Fisip UI tersebut:
1. AKBP (Purn) Eko Budi Wahyono pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB mengemudikan kendaraan Mitsubishi Pajero bernopol B 2447 RFS berjalan di Jalan Srengseng Sawah dari Utara ke Selatan. Eko mengemudikan kendaraannya seorang diri dengan kecepatan sekitar 30 km/jam.
2. Saat melintas di TKP, tepatnya di depan sebuah konter dan servis HP di Jalan Srengseng Sawah, dalam jarak 5 meter Eko melihat ada kendaraan sepeda motor Kawasaki Bajaj Pulsar yang dikemudikan Hasya oleng, lalu selip dan terjatuh ke kanan.
3. Penyebab Hasya oleng hingga dirinya terjatuh di sisi kanan jalan dikarenakan berusaha menghindari seorang pemotor yang hendak menyeberang ke kanan jalan di depannya.
ADVERTISEMENT
Reka adegan ini memperagakan Eko melihat kendaraan sepeda motor berboncengan yang sudah menyalakan lampu sein ke arah kanan dan berhenti di lajur tengah. Kemudian Eko melihat datangnya kendaraan korban dari arah berlawanan yang berusaha mengerem, oleng, dan ambruk ke arah kanan.
4. Eko berusaha mengerem dan menghindar ke kiri, tetapi karena jarak sangat dekat selanjutnya terjadi benturan antara mobil yang dikemudikan Eko dengan motor yang dikendarai Hasya.
Korban Hasya terlindas roda depan kanan dan roda belakang kanan kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko.
5. Eko lantas menghentikan kendaraannya lalu turun dan menuju titik benturan tersebut. Mobil Eko saat itu sudah penyok pada bagian bemper depan akibat benturan.
6. Begitu turun dari mobilnya, Eko menuju lokasi Hasya yang terbaring bersama kendaraan motor miliknya.
ADVERTISEMENT
7. Eko bersama beberapa warga lantas mengangkat tubuh Hasya untuk dipindahkan ke sisi pinggir jalan.
8. Hasya akhirnya berhasil diangkat dari tengah jalan dan dievakuasi ke tempat yang lebih aman di pinggir jalan.
9. Eko lantas menelepon ambulans dan 30 menit kemudian sebuah mobil ambulans datang menjemput korban. Dalam reka adegan ini juga memperlihatkan bahwa Eko turut membantu warga mengangkat tubuh Hasya ke mobil ambulans untuk dibawa ke RS Andhika.
Dalam reka ulang ini, Eko hadir dan turut berperan sebagai peraga. Dia memakai topi warna biru dan bermasker warna putih.
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan Muhammad Hasya Atallah di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Penetapan Tersangka Dicabut

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya Atallah dalam kasus kecelakaan.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
Truno menjelaskan, pencabutan itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim (Kaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyelidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20.
Ada kesalahan administrasi yang dilakukan penyidik dalam kasus ini.
"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagaimana yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Truno dalam jumpa pers di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2).
Namun, Truno tak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan kesalahan administrasi itu.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Penyidik yang Tetapkan Almarhum Hasya Tersangka Diberi Sanksi Etik

Penyidik yang menangani kasus kecelakaan ini telah disidang etik oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Hal ini buntut dari kesalahan prosedur administrasi yang dilakukan penyidik terkait proses penetapan status yang disematkan kepada almarhum Hasya.
"Kami telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik sementara itu yang bisa saya sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2).
Trunoyudo menyampaikan bahwa sidang terhadap penyidik tersebut saat ini masih terus bergulir. Sementara terkait sanksi yang mungkin bisa diberikan, dia bilang hasilnya juga masih harus menunggu sidang etiknya selesai.
"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," katanya.
Polda Metro serahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah ke keluarga, Jumat (10/2). Foto: Dok. Istimewa

Polisi Serahkan Surat Pencabutan Tersangka ke Keluarga, Pulihkan Nama Baik Hasya

Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah yang tewas usai terlibat kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, surat tersebut teregister dengan Nomor B/01/II/2023/LLJS.
"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum M Hasya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (10/2).
Selain untuk mencabut status tersangka, surat itu juga menjelaskan tentang pemulihan nama baik Hasya.
"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum," ungkap Latif.
Surat itu diterima keluarga Hasya yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Gita Paulina. Dalam kesempatan itu, Gita mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus yang menimpa Hasya.
"Dalam pertemuan ini menurut kami sangat kami apresiasi,sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya," tutur Gita.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan, dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," tutupnya.