Perjalanan Kasus Ronald Tannur: Hakim, Pengacara, hingga Ortu, Jadi Tersangka

5 November 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Vonis penjara yang dijatuhkan hakim kasasi terhadap Ronald Tannur ternyata bukan ujung dari cerita. Kasus Ronald Tannur bahkan 'menyeret' hakim, pengacara, hingga orang tuanya sendiri, menjadi kepingan dari kisahnya.
ADVERTISEMENT
Semua berawal saat Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT

Penangkapan Hakim

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya
Sehari setelah kasasi diputus, Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dari penangkapan ini kotak pandora pengaturan vonis terkuak.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas. Mereka adalah: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Suap tersebut diberikan melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia juga turut dijerat sebagai tersangka.
Setelah kasus terungkap, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah masing-masing tersangka. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp 12 miliar dari berbagai mata uang.
Berikut rinciannya:
Rumah pengacara Lisa Rachman di Rungkut, Surabaya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 16.695.596.072
Apartemen pengacara Lisa Rachman di Menteng, Jakpus:
Total: Rp 2.126.000.000
Apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa, Surabaya:
Total Rp 604.172.396
Rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Total: Rp 97.093.186
Apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Total: Rp 255.952.701
ADVERTISEMENT
Apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya:
Total: Rp 430.338.560
Bila ditotal, uang-uang tersebut tercatat sekitar Rp 20.209.152.915. Jumlah uang yang disita ini masih didalami peruntukannya.
Para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengembangan Kasus: Jerat Eks Pejabat MA

Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kemudian, Kejagung mengembangkan lagi perkara tersebut. Sosok yang didatangi Lisa untuk mengatur vonis diburu. Akhirnya, Kejagung menangkap seorang eks pejabat MA bernama Zarof Ricar.
Diduga, setelah jaksa menyatakan ingin menempuh langkah kasasi ke MA, Lisa bergerak untuk mengamankannya agar vonisnya nanti tetap bebas bagi Ronald Tannur. Hal itu dilakukan melalui Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh Lisa. Dia diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof.
Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh Kejagung di kediaman Zarof Ricar di Jakarta. Hasilnya mencengangkan. Di rumahnya itu, ada brankas yang berisi uang tunai bernilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 Kg.
Barang bukti uang tunai kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Penemuan itu membuka kotak pandora baru yang lainnya. Kejagung menduga Zarof tak hanya menerima fee dari Ronald Tannur melalui Lisa, tetapi juga dari sejumlah pihak sejak 2012 saat dia menjabat di MA.
ADVERTISEMENT
"Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Jumat (25/10).
Berikut rincian uang yang diamankan dari kediaman Zarof Ricar:
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, Saudara ZR (Zarof Ricar) pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ucap Qohar.
Temuan tersebut menjadi perkara terpisah yang akan diusut oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT

Ibu Tannur Turut Terjerat

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Foto: Dok. Kejagung
Tak berhenti sampai Zarof, Kejagung mengembangkan lagi kasus tersebut. Sumber uang untuk menyuap hakim ini ditelisik. Hasilnya: ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dijerat sebagai tersangka.
Diduga, Meirizka yang menyiapkan uang suap hingga miliaran rupiah untuk membebaskan anaknya itu. Meirizka juga yang cawe-cawe meminta bantuan kepada Lisa Rachmat untuk mengatur vonis tersebut.
Meirizka dan Lisa, keduanya akrab karena anak keduanya satu sekolah. Terkait permintaan bantuan itu, Lisa menyampaikan butuh biaya untuk mengatur perkara tersebut.
Meirizka menyanggupinya. Kemudian, dia menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk diberikan kepada Lisa. Kemudian Lisa menalangi Rp 2 miliar sisanya. Uang Rp 3,5 miliar terkumpul untuk para hakim.
Atas perbuatannya itu, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kejagung masih mendalami dugaan-dugaan lainnya terkait kasus ini, termasuk soal penyiapan uang Rp 5 miliar untuk mengatur vonis kasasi.

Ayah Ronald Tannur Diperiksa

Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur (ayah Ronald Tannur) didampingi Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Hanif Nashrullah/Antara
Terkait dijeratnya Meirizka, Abdul Qohar mengungkap bahwa aksi cawe-cawe ibu Ronald Tannur itu turut diketahui oleh suaminya, Edward Tannur.
"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepala LR," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (4/11).
Meski begitu, Edward disebut tak tahu menahu perihal besaran uang yang dikeluarkan sang istri dalam upaya membebaskan anaknya.
"Untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya ya, seorang pengusaha, jarang di Surabaya," jelas Qohar.
Qohar melanjutkan, pihaknya kini terus melakukan pendalaman perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di dalamnya.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," ujar dia.
Kini Edward juga menjadi pihak yang turut diperiksa oleh Kejagung. Kasus tersebut, masih jauh dari kata selesai.