Perjanjian Hasyim & Korban Asusila: Minta Apartemen-Tak Akan Menikahi Orang Lain

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menyampaikan keterangan di Kantor KPU RI.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menyampaikan keterangan di Kantor KPU RI. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan asusila dan diberhentikan sebagai Ketua KPU dalam sidang putusan pada Rabu (3/7). Dalam sidang terungkap ada bukti surat perjanjian yang berisi bahwa Hasyim membayarkan Rp 4 miliar bila melanggar perjanjian yang ditandatangani di atas materai oleh Hasyim dan Pengadu, — CAT, eks anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali berupaya menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengannya. Dia janji akan menikahinya.

“Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu,” kata anggota Majelis Sidang DKPP, Rabu (3/7).

Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari tersebut, Hasyim dikatakan akan mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 untuk dibalik nama menjadi milik Pengadu.

Selain itu, dalam surat perjanjian tersebut, juga dituliskan bahwa Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.

Di akhir surat tersebut, apabila hasyim tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati, maka Hasyim harus membayar Rp 4 miliar yang diangsur selama 4 tahun.

“Faktanya Teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan Teradu tidak akan cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil,” ucap anggota Majelis Sidang membacakan bagian pertimbangan.

Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat oleh Hasyim dan Pengadu:

  1. Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;

  2. Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;

  3. Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;

  4. Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat;

  5. Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun;