news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Perjuangan Anak Bebaskan Ibu dari Polres Tangsel: Tawarkan Ginjal-Kasus Damai

25 Maret 2025 6:42 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan penggelapan oleh ibu Syafridayani yang dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan penggelapan oleh ibu Syafridayani yang dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kakak beradik viral di media sosial usai hendak menjual ginjalnya lantaran ingin membebaskan sang ibu Syafrida Yani yang ditahan di Rutan Polres Tangsel.
ADVERTISEMENT
Di media sosial beredar foto Farel Mahardika Putra (19) dan adiknya NR (16) membentangkan poster menjual ginjalnya untuk membebaskan sang ibu. Aksi itu ia lakukan di Bundaran HI dan Pasar Ciputat.
Informasi yang beredar kasus ini berawal dari Syafrida Yani yang membantu mengurus rumah kerabatnya yang bekerja sebagai pramugari.
Syafrida Yani yang hanya penjual makanan tersebut kemudian diberikan ponsel dan uang tunai Rp 10 juta untuk kebutuhan rumah tersebut dan membayar asisten rumah tangga.
Namun, Syafrida Yani kemudian memilih untuk berhenti kerja sebab kerap dimarahi dengan kata-kata kasar. Ia kemudian dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur atas dugaan penggelapan uang dan ponsel tersebut.
Dalam pemeriksaan polisi, Syafrida Yani mengembalikan Hp dan uang tersebut. Namun, ia tetap dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, membenarkan bahwa Polsek Ciputat Timur sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan seseorang berinisial PT dengan terlapor Syafrida Yani.
Komisi III DPR menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan penggelapan oleh ibu Syafridayani yang dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan didapatkan alat bukti yang cukup sehingga penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor Saudari Syafrida Yani sebagai tersangka," katanya, Sabtu, (22/3).
Atas kasus tersebut, Syafrida Yani dilakukan penahanan sejak Rabu (19/3). Ia ditahan di Rutan Polres Tangsel.
Namun, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu dikabulkan penyidik Polsek Ciputat Timur pada Jumat (21/3).
"Untuk saat ini tersangka Saudari Syafrida Yani sudah berkumpul kembali dengan keluarganya," ungkapnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang. Ia meminta penyidik profesional menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Alasan Farel Mau Jual Ginjal: Spontan, Biar Ibu Tak Ditahan di Polres Tangsel
Farel Mahardika Putra, anak yang viral karena ingin menjual ginjal demi membantu ibunya, Syafrida Yani, yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan penggelapan, bertemu dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/3).
Farel mengungkapkan alasan ingin menjual ginjal itu spontan saja karana tak tega melihat ibunya yang ditahan tanpa bukti yang jelas.
“Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu (jual ginjal) itu hanya dari spontan kita, saya sendiri ya karena saya enggak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun tiba-tiba ditahan,” kata Farel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Farel mengungkapkan, awalnya ibunya itu diminta untuk membantu bekerja di tempat saudara dari pihak ayahnya. Namun, perlakuannya itu seperti ke asisten rumah tangga.
ADVERTISEMENT
“Pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi dan akhirnya dibelikan handphone dengan alasan ibu saya harus bekerja dengannya dan itu pun ada kesepakatan gaji dan lain-lain,” tuturnya.
Ibu Farel itu juga sempat dititipkan uang untuk mengurus keperluan rumah seperti membayar gaji ART dan wifi.
Lebih lanjut, Farel menceritakan bahwa ibunya itu tidak tahan dengan perlakuan yang diterima oleh saudara ayahnya itu. Hingga akhirnya ibunya tidak bekerja lagi dan memblokir kontak saudara ayahnya tersebut.
Hal itu yang mendorong pelaporan terhadap ibunya dengan tuduhan penggelapan uang serta handphone.
Kasus Ibu Ditahan Polres Tangsel Berakhir Damai Usai Viral Anak Mau Jual Ginjal
Kasus Syafrida, seorang ibu dua anak yang ditahan di Mapolres Tangerang Selatan, atas kasus penggelapan akhirnya berujung damai melalui proses restorative justice (RJ).
ADVERTISEMENT
Kasus Syafrida viral setelah dua anaknya nekat ingin menjual ginjal mereka demi membebaskan ibunya.
Di media sosial beredar foto anak Syafrida, F (19) dan adiknya NR (16), membentangkan poster menjual ginjalnya untuk membebaskan sang ibu. Aksi itu mereka lakukan di Bundaran HI dan Pasar Ciputat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Asjar Soadiq, agar menangani perkara tersebut secara profesional.
Instruksi itu ditindaklanjuti dengan cara menangguhkan penahanan tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi.
DPR Minta Polisi Hentikan Kasus Penggelapan yang Buat Farel Mau Jual Ginjal
Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam acara RDP antara Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan barang dan uang oleh seorang ibu bernama Syafrida Yani.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut menjadi ramai setelah anak Syafrida, Farel Mahardika Putra, dengan adiknya ingin menjual ginjal untuk membantu ibunya yang ditahan.
Aksi mau jual ginjal itu dilakukan Farel di Bundaran HI dengan membawa tulisan ingin jual ginjal untuk membantu ibunya.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Saudari Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman membaca kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Farel di Kompleks Parlemem Senayan, Jakarta, Senin (24/3).