Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Perkembangan Langkah Polisi Usut Kasus Judi Online di Komdigi
17 November 2024 8:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang DPO terkait kasus judi online (judol) Komdigi, Sabtu (16/11). Mereka ialah berinisial B, BK dan HF.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap dari luar negeri, namun tidak dijelaskan lebih detail terkait penangkapan tersebut. Para tersangka itu dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya. Mereka tiba sekitar pukul 19.15 WIB.
"Pada hari ini sabtu tanggal 16 November 2024 alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO yaitu dengan inisial B, kemudian yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).
Wira menerangkan ketiga tersangka itu ialah warga sipil, bukan pegawai Komdigi. Peran mereka pemilik situs judi online. Mereka juga mengelola situs-situs tersebut agar tidak diblokir Komdigi.
Sita Uang Rp 600 Juta
Dari tangan mereka polisi menyita uang tunai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
“Rekan-rekan sekalian dari pelaksanaan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap 3 orang hari ini kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah hp, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih 600 juta rupiah,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).
Adapun ketiga orang tersebut merupakan B, BK, dan HF yang sebelumnya adalah DPO. Menurut Wira, peran mereka sama dengan HE yang ditangkap sehari sebelumnya yakni pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi yang meminta pegawai Kementerian Komdigi agar situsnya tidak diblokir.
“Dengan inisial B, kemudian yang kedua dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," tuturnya.
22 Orang Ditangkap, Polisi Masih Kejar 3 Buronan Kasus Judol Terkait Komdigi
Polda Metro Jaya telah menangkap 22 tersangka terkait kasus perlindungan website judi online di Kementerian Komdigi. Pengejaran belum selesai, mereka masih mengincar 3 orang DPO lagi.
ADVERTISEMENT
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/12).
Dari 22 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi. Sementara polisi tak menjelaskan status 3 orang yang masih dikejar, apakah mereka pegawai Komdigi atau bukan.
“(tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, (pegawai) Komdigi 10 orang. Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi,” jelas Wira.