Perkosa 10 Anak Perempuan, Kakek di Sukabumi Divonis Mati

26 April 2022 17:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang pria berusia 57 tahun bernama Hendi alias Abah Heni, Selasa (26/4). Kakek tersebut divonis mati terkait kasus pemerkosaan terhadap 10 anak perempuan di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Vonis mati tersebut diputuskan setelah majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya memvonis Abah Heni hukuman 15 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati sebagaimana surat putusan yang dilihat pada Selasa (26/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Perkara tersebut awalnya terdaftar di Pengadilan Negeri Cibadak dengan Surat Penetapan Nomor 135/Pen.Pid/2021/PN Cbd. Setelah JPU mengajukan banding, kasus itu naik ke PN Bandung.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/ 2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ucap majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai perbuatan Abah Heni telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Latar Belakang Kasus Pemerkosaan 10 Anak Perempuan
Berdasarkan isi surat dakwaan, kasus ini berawal sekitar tahun 2017 ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Cikembang Rt.005/002, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Saat itu dia melihat korban yang saat itu masih duduk di sekolah SD berusia sekitar 7 tahun sedang bermain. Lalu pelaku memanggil korban dan langsung melakukan aksi bejatnya.
Setelah selesai terdakwa mengancam anak korban dengan berkata 'tong bebeja ka sasaha nya (jangan bilang ke siapa-siapa ya)'.
Aksi bejat pelaku terus berlanjut dan menelan 9 korban lainnya. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya berlangsung sejak tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Para korban diperkosa di tempat berbeda di sekitar area rumahnya seperti di garasi mobil, rumah terdakwa di Kampung Cikembang Rt.005/002 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin.
Kasus itu baru terungkap setelah para korban mengalami sikap yang aneh. Akhirnya orang tua korban memeriksa secara medis hingga akhirnya pelaku diamankan.
ADVERTISEMENT