Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak menerima perlawanan (eksepsi) mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Saudara YCQ tidak diterima," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (27/8).

Budi menjelaskan, putusan itu juga menunjukkan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," jelas dia.

Dalam tahap pembuktian di persidangan nanti, KPK memastikan akan prosesnya akan berjalan secara objektif.

"Karena itu, setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa," ucap Budi.

"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," lanjutnya.

Putusan Sela Gus Yaqut

Suasana sidang putusan sela Gus Yaqut terkait kasus korupsi pengaturan kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Kamis (27/8/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Dalam putusannya, hakim tak menerima eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan pihak Gus Yaqut terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan tersebut, sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. atas nama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas," ucap hakim.

Adapun perlawanan yang diajukan pihak Gus Yaqut terdiri dari dua pokok utama, yakni terkait kompetensi absolut pengadilan dan keabsahan surat dakwaan.

Terkait kompetensi absolut pengadilan, pihak Gus Yaqut menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara ini.

Sebab, Gus Yaqut selaku Menteri Agama dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan, melalui Kepmenag No. 467/2023, No. 1156/2023, dan No. 130/2024, dinilai merupakan kewenangan atributif Pejabat Tata Usaha Negara. Atas dasar itu, pihak Gus Yaqut menilai pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut seharusnya menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dahulu.

Sementara terkait surat dakwaan, pihak Gus Yaqut menilainya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dengan merinci tujuh dalil sebagai berikut:

1. Kesalahan terdakwa tidak diuraikan secara jelas, dengan mengabaikan bahwa kebijakan kuota haji merupakan diskresi yang sah demi keselamatan jemaah, bukan penyalahgunaan wewenang.

2. Uraian perbuatan dinilai tidak bertaut dengan pasal yang didakwakan.

3. Unsur mens rea atau niat jahat tidak diuraikan secara konkret.

4. Kaitan antara kebijakan alokasi kuota dengan fee percepatan tidak diuraikan.

5. Penerimaan USD 271.500 dan perintah menyiapkan USD 1 juta untuk Pansus Angket Haji 2024 tidak diuraikan secara konkret.

6. Objek dan konstruksi kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 tidak jelas.

7. Uraian peristiwa dinilai tidak sesuai dengan kualifikasi tindak pidana korupsi yang diterapkan.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil tersebut satu per satu, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Menimbang, oleh karena dua pokok perlawanan Tim Advokat Terdakwa dinyatakan tidak diterima, maka surat dakwaan Penuntut Umum Nomor 71/Tut.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 dinyatakan sah dan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan pemeriksaan atas pokok perkara terdakwa dilanjutkan," papar hakim.

Doorstop Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai sidang agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Dengan kandasnya seluruh eksepsi tersebut, sidang kini akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

"Karena putusan perlawanan dinyatakan tidak diterima, maka pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan,” jelas hakim.

Gus Yaqut didakwa melakukan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang merugikan negara sebesar Rp 622 miliar serta menguntungkan pribadinya sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Aksi tersebut diduga dilakukan bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, guna menyetujui permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) demi imbalan fee percepatan keberangkatan.

Penyimpangan terjadi saat kuota tambahan tahun 2023 yang seharusnya dialokasikan penuh untuk haji reguler, justru dialokasikan 8% ke haji khusus. Sementara pada 2024, porsi haji khusus melonjak tanpa dasar teknis menjadi 50%, jauh melampaui ketentuan hukum yang membatasi porsi haji khusus maksimal 8%.

Menanggapi dakwaan tersebut, Yaqut membantah telah menerima aliran dana dan mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang didakwakan. Ia juga menegaskan bahwa pembagian kuota 50:50 murni didasari pertimbangan teknis demi pelayanan jemaah, bukan tindak pidana.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah