Perlawanan Jilid II Hasto ke KPK, Ajukan Lagi 2 Permohonan Sidang Praperadilan

18 Februari 2025 8:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan pra peradilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan, Senin (17/2). Gugatan ini adalah yang kedua, setelah gugatan pra peradilan Hasto yang pertama ditolak oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim Djuyamto menilai, permohonan praperadilan Hasto gugur karena tidak memenuhi syarat formil. Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur. Karena ia mengajukan 1 gugatan praperadilan untuk 2 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan.
Jadi, pada Senin kemarin, Hasto mengajukan kembali gugatannya. Kali ini dengan 2 permohonan gugatan praperadilan.
Seperti apa fakta-faktanya? Berikut kumparan rangkum.
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi: Ada 2 Permohonan, Sidang Pertama 3 Maret
ADVERTISEMENT
Adapun Hasto dijerat oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI," ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin (17/2).
Untuk perkara suap, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan disidangkan oleh Hakim tunggal Afrizal Hady.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Untuk gugatan itu, kata dia, akan diadili oleh Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Ya betul [kembali mengajukan praperadilan], kami daftarkan praperadilan dua perkara," ucap Maqdir kepada wartawan.
"[Gugatan praperadilan] sudah didaftarkan Jumat," jelas dia.
Seharusnya Diperiksa KPK pada 17 Februari
Pada Senin (17/2), KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasto. Tapi ia minta ditunda.
Jadwal pemeriksan itu dikonfirmasi oleh pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin [17 Februari 2025]," ujar Ronny saat dikonfirmasi, Minggu (16/2).
Akan tetapi, kata dia, pihak Hasto bakal mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Namun, tak dibeberkan lebih lanjut kapan Hasto mengajukan penjadwalan ulang.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy jelang sidang praperadilan melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ronny menyebut, alasan penundaan tersebut lantaran pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis [13 Februari] kemarin," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan
Meski tak jadi datang pada 17 Februari sesuai jadwal KPK, Hasto tetap tidak menghalangi proses pemeriksaan. Pasalnya, ia tengah mengajukan gugatan praperadilan.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (17/2).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dijumpai wartawan usai mengikuti fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Kecuali, ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," jelas dia.
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Hasto Pekan Ini
Lantas, KPK juga tak menyerah. Mereka tetap akan memanggil Hasto pekan ini.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa pada pekan ini.
"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan [Hasto Kristiyanto]," ujar Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi, infonya akan dikirimkan, surat panggilan kedua tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tessa menyebut, bahwa surat panggilan kedua itu dilayangkan lantaran penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri pemeriksaan.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk [Hasto] tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," ucap dia.
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," imbuhnya.