Perlindungannya Dicabut LPSK, Eliezer Tetap Dilindungi Polri

11 Maret 2023 16:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Polri tetap memberikan pengamanan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer, yang kini ditahan di Rutan Bareskrim. Saat ini perlindungan yang diberikan LPSK terhadapnya dicabut.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pengamanan yang diberikan pihaknya itu telah dilakukan dari awal penanganan perkara hingga saat ini.
"Dari penyidikan awal, penuntutan, sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri dan sampai dengan saat ini," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3).
Pendukung Richard Eliezer alias Eliezer Angels di depan gerbang Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
LPSK secara resmi memutuskan menghentikan perlindungan terhadap Eliezer. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK kemudian melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer kepada Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
ADVERTISEMENT
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.