Cabut Perlindungan, LPSK Serahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri

11 Maret 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer saat penyelesaian administrasi eksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Dok. Ditjen Pas Kemenkum HAM
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer saat penyelesaian administrasi eksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Dok. Ditjen Pas Kemenkum HAM
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer kepada pihak rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3).
Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi Richard dalam proses serah terima tersebut.
Richard Eliezer saat penyelesaian administrasi eksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Dok. Ditjen Pas Kemenkum HAM
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
Dia menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.
LPSK secara resmi memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam perjanjian perlindungan RE dengan LPSK dan pernyataan kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya.
ADVERTISEMENT