news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku, Pelanggar Didenda Rp 500 Ribu

9 September 2019 6:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembatasan lalu  ganjil-genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil-genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta yang sudah diuji coba selama satu bulan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Denda yang akan diberikan kepada para pelanggar sebesar Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Ada keringanan khusus yang akan diberikan kepada pengendara difabel. Pengendara difabel akan dibebaskan dari perluasan ganjil-genap dengan cara memasang stiker khusus di kendaraannya.
Untuk bisa mendapatkan stiker khusus ini, pengendara difabel cukup mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI. Jika seluruh syarat terpenuhi, dalam waktu kurang dari 3 hari, pengendara difabel bisa mendapatkan stiker tersebut.
Tak hanya itu, aturan ganjil-genap juga tidak akan berlaku bagi truk pengangkut BBM dan bahan bakar gas. Dengan syarat, truk tersebut menggunakan pelat kuning. Namun, taksi online tidak masuk ke pengecualian itu.
“Tidak (masuk pengecualian). Taksi online dia kan tidak bisa kita berikan penandaan. Tapi kalaupun dia diberikan pengecualian, penandaannya seperti apa?” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, saat dihubungi Minggu (8/9).
Kadishub DKI Syafrin Liputo. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Syafrin juga mengatakan, Pemprov DKI terpentok dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 118 Tahun 2018 yang mengatakan tidak ada penandaan untuk taksi online.
ADVERTISEMENT
Terlebih, ada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pengaturan penandaan taksi online oleh Kemenhub.
“Jadi artinya kami di pemerintah Provinsi Jakarta enggak bisa mengeluarkan penandaan. Makanya di dalam Pergub ini tidak ada,” ujarnya.
Namun dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 yang mengatur taksi onlie, ada ruang untuk penandaan dari pihak kepolisian. Sehingga Pemprov DKI akan menyerahkan kepada pihak kepolisian bila memang ada pengecualian ganjil genap untuk taksi online.
“Selama misalnya kalau di Korlantas ada peraturan (mengatur taksi online) seperti apa, ya kita serahkan di lapangan,” ujarnya.
Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap mulai hari ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
ADVERTISEMENT
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
ADVERTISEMENT
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Rute baru ganjil genap. Foto: Putri Arifira/kumparan