Perludem: Tak Ada Urgensi Daerah Diisi oleh Penjabat hingga 2024

9 Februari 2021 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kotak Suara. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kotak Suara. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 101 daerah di 2022 dan 171 di 2023 dipastikan akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kemendagri, karena tidak ada Pilkada di 2022 dan 2023.
ADVERTISEMENT
Hal itu dampak dari sikap mayoritas fraksi di DPR yang tidak menghendaki pembahasan revisi UU Pemilu. Pelaksanaan pilkada pada tahun 2024 secara serentak berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan urgensi dari penunjukan penjabat. Mereka akan memimpin daerah dengan kewenangan terbatas hingga 2024.
"Soal pejabat juga nanti kan kalau tidak ada pilkada 2022 dan 2023 daerah diisi pejabat. Nah itu memang mekanisme ketatanegaraan yang dimungkinkan. Tapi juga kita harus melihat sebetulnya urgensinya diangkat penjabat apa," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustya, Selasa (9/2).
"Kalau di sini kita tak ada urgensi daerah harus diisi pejabat," tambahnya.
Perludem, termasuk yang mendorong agar Pilkada dinormalisasi lewat revisi UU Pemilu. Posisi penjabat dinilai tidak sejalan dengan prinsip masa jabatan kepala daerah yang dipilih rakyat selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Karena kan kita harus mengatur mendesain pemilihannya di 2022 dan 2023, jadi cukup lama daerah diisi pejabat yang penjabat itu tak dipilih langsung masyarakat," ujarnya.
"Itu salah satu kerugiannya kalau semua pemilu, pilkada diselenggarakan di 2024," tambahnya.
Sebelumnya, ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, sehingga kekosongan itu diisi oleh Pj yang ditunjuk Kemendagri. Beberapa daerah di antaranya yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, Sumatera Utara dan Jawa Tengah.