Perludem Tak Heran Kampanye Langgar Protokol: KPU Tak Buat Sanksi Berefek Jera

28 September 2020 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampanye door to door Bagyo-Supardjo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kampanye door to door Bagyo-Supardjo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kampanye Pilkada Serentak 2020 sudah dimulai. Namun, Bawaslu mencatat ada 10 pelanggaran daerah yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada hari kedua kampanye. Sementara di hari perdana, pelanggaran kampanye terdiri di 8 daerah.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengaku tak heran karena PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tak bisa membuat sanksi tegas.
"KPU tidak bisa membuat sanksi yang memberikan efek jera dalam PKPU 13/2020. Hal ini karena di UU Pilkada memang tidak ada ketentuan sanksi yang bisa memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan," kata Khoirunnisa saat dimintai tanggapan, Senin (28/9).
Menurut Khoirunnisa, sanksi berat yang didengungkan sejumlah pihak seperti Komisi II DPR, yaitu mendiskualifikasi para pelanggar aturan, hanya berlaku bagi pelaku money politics.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. Foto: Dok. Pribadi
"Sanksi seperti diskualifikasi di UU Pilkada hanya bisa diberikan kepada pelaku politik uang," tuturnya.
Karena dasar itulah, menurut Khoirunnisa, Perludem sejak awal mendorong lahirnya Perppu agar pilkada di tengah pandemi virus corona dapat kembali ditunda.
ADVERTISEMENT
"Kami memang mendorong adanya Perppu. Dengan mengeluarkan Perppu berkonsekuensi pilkadanya ditunda. Karena Perppu perlu disosialisasikan, perlu waktu juga bagi KPU untuk merevisi aturannya disesuaikan dengan Perppu," pungkasnya.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang. Per hari ini, 278.772 dinyatakan positif virus corona di Indonesia.
Aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 hanya memuat tiga sanksi yang sangat lemah, yaitu di Pasal 88D huruf A hingga C. Sanksi diatur hanya berupa: pertama peringatan tertulis Bawaslu, pembubaran kampanye, hingga larangan kampanye 3 hari.