Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Permendikdasmen 1/2025 Bisa Atasi Kekurangan Guru di Daerah Tertinggal
20 Januari 2025 1:11 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan itu terkait redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut membuat guru ASN bisa ditugaskan untuk mengajar di sekolah swasta. Peraturan pertama yang dikeluarkan Mu'ti itu disambut baik oleh Majelis Pendidikan Kristen (MPK) dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).
Ketua Umum HISMINU KH Arifin Junaidi mengatakan kebijakan tersebut menjadi solusi pemerataan pendidikan. Guru berkualitas akan tersebar merata, termasuk di daerah terpencil dan sekolah yang diselenggarakan organisasi berbasis masyarakat atau swasta.
"Ini akan memberikan implikasi menutup kekurangan guru di sekolah negeri dan swasta dan meningkatkan kualitas pembelajaran di daerah tertinggal dan pemerataan guru berkualitas di seluruh penjuru Tanah Air," kata Arifin dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/1).
Menurut Arifin peraturan mengenai guru ASN yang dapat mengajar di sekolah swasta juga bentuk sinergi positif antara pemerintah dengan masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
ADVERTISEMENT
"HISMINU yang menghimpun 7000 sekolah/madrasah yang tersebar di seluruh penjuru nusantara mendukung terbitnya Permendikdasmen ini dan berharap sekolah dan madrasah berbasis masyarakat dapat mengawal dan mengambil manfaat dari implementasinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita," ujarnya.
Senada, Ketua Umum MPK di Indonesia Handi Irawan juga mengharapkan peraturan tersebut akan membuat guru yang ditempatkan di yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan Kristen sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan. Terutama untuk wilayah-wilayah daerah terpuruk, tertinggal dan terlupakan.
Kondisi di tempat tersebut, menurut Handi, memiliki geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang di banding daerah lain. "Oleh sebab itu ditempatkan guru di daerah tersebut akan meningkatkan pendidikan dan memberikan dampak positif bagi peserta didik," kata Handi dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Hendi meminta guru ASN yang ditempatkan di sekolah swasta dapat terus mengembakan kompetensinya. Pemda juga diminta untuk bekerja sama dalam pelaksanaan redistribusi guru tersebut.
Dikutip dari Antara Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan Permendikdasmen 1/2025 hadir untuk menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang biasa ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.
"Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," kata Mu'ti.
Permendikdasmen 1/2025
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dalam salinan permendikdasmen yang diakses melalui jdih/kemdikbud.go,id, aturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan diundangkan pada 16 Januari 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
ADVERTISEMENT
Peraturan terdiri atas 16 pasal tersebut, secara umum mengatur guru ASN terdiri atas guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat diredistribusi untuk mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dalam pasal 3, redistribusi guru ASN akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan juga kebutuhan guru di sekolah swasta dengan berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.
Guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi serta sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
ADVERTISEMENT
Selain guru ASN juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan; serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Ada juga kriteria khusus guru ASN dari PNS, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah setidaknya guru memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir.
Kriteria khusus guru ASN dari PPPK yang perlu dipenuhi ialah guru setidaknya memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Selain itu, guru harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik".