Permenhub Keselamatan Penting, tapi Driver Ojol Tunggu Aturan Tarif

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi demo ojek online. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi demo ojek online. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi untuk mengatur keamanan dan keselamatan berkendara bagi pengemudi ojek online (ojol). Peraturan itu tertuang dalan Permenhub nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Ada sejumlah peraturan yang perlu dipatuhi pengemudi ojek online saat beroperasi, di antaranya, memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, membawa jas hujan.

Organisasi pengemudi ojek online, Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia), menyambut baik adanya peraturan tersebut. Namun, mereka masih menunggu soal keputusan tarif ojol yang baru.

"Kami apresiasi keluarnya peraturan ini. Hal ini perlu diatur untuk ojek online, aspek keselamatan yang harus dipenuhi. Memang, penggunaan-penggunaan atribut itu untuk mendukung keselamatan," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) Igun Wicaksono saat dihubungi kumparan, Rabu (20/3).

Saat ini, para ojek online masih menunggu peraturan menteri perhubungan terkait dengan tarif. Sebab, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pengemudi, penyedia aplikasi dengan pemerintah.

Menurut Igun, hal ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan para ojek online.

"Namun tentunya perlu diikuti juga dengan kesejahteraan bagi kita juga, bagi drivernya. Hal ini juga menyangkut dengan masalah tarif dengan ojek online," terangnya.

Igun menerangkan, usulan tarif dari asosiasi adalah Rp 2.400 per kilometer. Tarif ini kata dia, sudah termasuk dengan segala macam potongan.

"Kami masih menunggu keputusan Menhub tentang tarif ini, rencananya. Tarif yang kita ajukan Rp 2.400 per kilometer," jelas Igun.

"Di dalamnya sudah menyangkut berbagai komponen, mulai dari perawatan kendaraan bermotor hingga perawatan kesehatan dan keselamatan bagi pengemudi atau drivernya, maupun pemenuhan peralatan safety bagi kami driver," tutupnya.

Aturan untuk Driver Ojek Online. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan