Permohonan SIKM DKI Melonjak: 25.664 Pemohon, 1.757 Diizinkan

30 Mei 2020 9:41 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Permohonan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta mengalami lonjakan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI mencatat, sejak 15 Mei hingga Jumat (29/5), ada lebih dari 25 ribu warga mengajukan permohonan SIKM.
ADVERTISEMENT
Lebih rinci, Kepala DPM PTSP DKI Benni Aguscandra mengatakan, total ada 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.
Adapun, permohonan SIKM yang diterima yakni sebanyak 25.664 permohonan. Dia mengatakan lonjakan yang signifikan terjadi pada 27 dan 28 Mei yang mencatat ada 17.998 permohonan yang masuk.
Petugas memasang pembatas jalan saat penutupan ke arah Jakarta di pintu keluar tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (26/5) Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Namun, sampai saat ini, hanya 1.757 permohonan SIKM yang dikabulkan dan telah diterbitkan secara elektronik. Sementara, permohonan 12.710 SIKM ditolak.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020, total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam," ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).
Sementara, saat ini masih ada 10.444 permohonan SIKM yang masih dalam proses. Serta, 753 permohonan yang telah diteliti secara administrasi dan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.