Permudah Perizinan, BPOM Buat Sistem Online

23 September 2019 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI menggelar sosialisasi, desk konsultasi, dan pelatihan di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Senin (23/9/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI menggelar sosialisasi, desk konsultasi, dan pelatihan di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Senin (23/9/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI menggelar sosialisasi, desk konsultasi, dan pelatihan di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Senin (23/9). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 500 peserta yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Jabar, dan Serang.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan POM RI Penny K Lukito menuturkan, kegiatan itu dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai regulasi sebagaimana yang berlaku di negara-negara lain. Dengan demikian, produk yang dihasilkan aman, berkhasiat, dan bermutu.
Adapun proses pengawasan, ujar Penny, terdiri dari berbagai proses mulai dari awal sebelum diedarkan hingga telah diedarkan ke pasar. Dia menyebut, pengawasan usai produk diedarkan dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa produk yang ada telah sesuai dengan ketentuan.
Penny mengatakan, proses pre-market terdiri dari registrasi obat dan cara produksi yang baik atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sedangkan post-market terdiri dari pengawasan obat hingga distribusi obat yang baik atau disebut Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
ADVERTISEMENT
"Pengawasan obat dan makanan merupakan suatu sistem yang komprehensif (full spectrum atau life cycle process) meliputi seluruh siklus proses sejak awal proses suatu produk sebelum diedarkan (pre-market) hingga selama produk tersebut beredar di tengah masyarakat (post-market)," kata dia, Senin (23/9).
Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Untuk percepatan perizinan dan sertifikasi CPOB dan CDOB, Penny mengatakan, pihaknya melakukan penyederhanaan perizinan melalui pengurangan registrasi ulang, sistem aplikasi online, dan pengimplementasian 2D barcode. Hal itu sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
"Badan POM telah melakukan pengurangan timeline untuk self assessment registrasi ulang tanpa variasi dari 10 Hari Kerja (HK) menjadi 8 jam dan rencana persetujuan iklan obat dari 60 HK menjadi 1 HK (jalur hijau) dan 30 HK (jalur kuning), aplikasi online untuk CDOB bagi PBF dan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKB), serta implementasi 2D Barcode," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Penny mengakui, bahwa diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk mengawal mutu produk yang diedarkan di masyarakat demi memastikan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
"Untuk itu mari kita bersama-sama mengawal keamanan, khasiat, dan mutu obat dan makanan yang beredar di Indonesia sebagai sumbangsih nyata dalam memastikan kualitas hidup masyarakat Indonesia terjamin," ungkap dia.