Pernyataan Lengkap Pemprov Bali soal Akses Internet saat Nyepi di Tengah Corona

18 Maret 2020 11:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Nyepi Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Nyepi Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra meluruskan pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster soal warga diperbolehkan mengakses internet, siaran televisi dan ambulans saat Nyepi, Selasa (25/3) mendatang. Sebelumnya Koster menyampaikan hal itu dalam konteks di tengah wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Indra mengatakan layanan internet, siaran televisi dan ambulans boleh dipergunakan saat Nyepi, tapi di obyek vital seperti layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, Basarnas, pemadam kebakaran, pelabuhan dan bandara.
Berikut pernyataan resmi Pemprov Bali:
1. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2020 yang ditujukan kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan akses internet dan IPTV, disampaikan sebagai berikut:
Pemberhentian sementara internet, media sosial dan siaran IPTV pada saat Nyepi tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA sd tanggal 26 Maret pukul 06.00 Wita, kecuali untuk obyek vital antara lain layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, pemadam kebakaran , pelabuhan dan bandara.
ADVERTISEMENT
Penghentian internet didasari atas seruan bersama majelis-majelis agama dan keagamaan dan unsur pimpinan daerah pada Tanggal 11 Februari 2020, untuk menciptakan pelaksanaan Hari raya Nyepi yang khusyuk, tertib , menghindari kemungkinan konflik dan keresahan yang muncul oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab di Internet.
2. Sesuai dengan Nota Kesepakatan KPID Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali yang dihadiri oleh utusan dari PHDI Provinsi Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan seluruh lembaga Penyiaran yang ada di Provinsi Bali tanggal 16 Maret 2020 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali disepakati :
Tidak mengadakan atau melakukan siaran televisi, radio dan siaran lainnya di Bali selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA sd tanggal 26 Maret pukul 06.00 Wita.
ADVERTISEMENT
Pemberhentian siaran televisi, radio dan siaran lainnya dimaksud, didasarkan atas kebutuhan untuk menciptakan pelaksanaan Hari raya Nyepi yang khusyuk, tertib , karena televisi, radio dan siaran lainnya merupakan salah satu sarana hiburan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan Catur Berta Penyepian.
3.Pelayanan ambulans RS tetap diperbolehkan selama pihak RS dan ambulans berkoordinasi dengan pecalang di wilayah RS dimaksud sehingga perjalanan ambulan bisa dipantau, dikondisikan dan diinformasikan kepada pecalang lainnya di sepanjang jalur yang diewati ambulans. Dengan demikian diharapkan tidak akan ada penyetopan ambulans sembarangan, dan mencegah penyalahgunaan ambulan untuk keperluan lainnya.