Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Perppu Akses Informasi Perpajakan Berlaku Juga untuk Nasabah Asing
16 Mei 2017 21:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2017.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, beleid tersebut sepenuhnya mengatur nasabah asing yang ada di Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Meskipun dalam Perppu tidak secara spesifik menuliskan hal tersebut.
"Dua-duanya (nasabah asing dan WNI), memang enggak perlu dimasukan. Justru tadinya pernah ada aturannya hanya asing kemudian dimasukan semuanya. Berarti asing dan dalam negeri," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/5).
Dalam Perppu tersebut juga tertulis bahwa lembaga jasa keuangan wajib memberikan laporan terkait informasi keuangan kepada Direktur Jenderal (Dirjen). Menurutnya, hal tersebut memiliki arti yang sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya kira maksudnya sama," jelasnya.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga mengatakan, dengan terbitnya Perppu tersebut juga memungkinkan adanya aturan turunan untuk pelaksanaan di masing-masing lembaga. Namun aturan itu tidak lagi mengatur kewenangan antarlembaga.
"Tapi ya masing-masing saja enggak lagi atur satu sama lain lembaganya, itu sudah Perppunya yang atur semuanya bahwa sudah otomatis dapat informasi mengenai rekening, misal di bank," katanya.
Dengan terbitnya Perppu tersebut, lanjutnya, maka pihak Ditjen Pajak tak perlu lagi meminta informasi keuangan ke Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, seperti ketentuan sebelumnya. Namun bisa langsung meminta ke lembaga jasa keuangan terkait.
"Kalau (Ditjen) Pajak berarti dia tidak perlu minta persetujuan Menkeu. Dulu kan begitu, minta persetujuan Menkeu dan BI, sekarang langsung saja. Perppu itu yang menganulir pasal itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT