Perpres Dewan Pengawas KPK Sudah Dibuat, Tunggu Tanda Tangan Jokowi

23 Desember 2019 16:44 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah melantik 5 anggota Dewan Pengawas (Dewas) bersama pimpinan KPK pada Jumat (20/12) lalu. Mereka ialah Tumpak Hatorangan, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.
ADVERTISEMENT
Namun, Dewas KPK belum bisa bekerja efektif lantaran Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Dewas belum terbit.
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan draf Perpres tersebut sudah dibuat. Bahkan draf Perpres itu telah berada di meja para menteri di bidang hukum sejak 18 Desember untuk diparaf.
"Sudah (dibuat) Perpresnya, tadi saya sudah memberi paraf juga. Karena sejak tanggal 18 (Desember) itu sudah di meja para menteri yang memberi paraf. Tadi saya sudah memberi paraf," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Senin (23/12).
Dewan Pengawas KPK melambaikan tangan saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Setelah diparaf para menteri, kata Mahfud, Perpres tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk diteken.
Mahfud menyatakan, Dewas KPK bisa bekerja efektif setelah Perpres diteken Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau Presiden sudah tandatangani bisa (kerja)," kata Mahfud.
Diketahui Perpres mengenai Dewas KPK itu diatur di Pasal 37 C UU KPK yang baru. Berikut bunyinya:
(1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas.
(2) Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.