Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah melantik 5 anggota Dewan Pengawas (Dewas ) bersama pimpinan KPK pada Jumat (20/12) lalu. Mereka ialah Tumpak Hatorangan, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan draf Perpres tersebut sudah dibuat. Bahkan draf Perpres itu telah berada di meja para menteri di bidang hukum sejak 18 Desember untuk diparaf.
"Sudah (dibuat) Perpresnya, tadi saya sudah memberi paraf juga. Karena sejak tanggal 18 (Desember) itu sudah di meja para menteri yang memberi paraf. Tadi saya sudah memberi paraf," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Senin (23/12).
Setelah diparaf para menteri, kata Mahfud, Perpres tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk diteken.
Mahfud menyatakan, Dewas KPK bisa bekerja efektif setelah Perpres diteken Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau Presiden sudah tandatangani bisa (kerja)," kata Mahfud.
Diketahui Perpres mengenai Dewas KPK itu diatur di Pasal 37 C UU KPK yang baru. Berikut bunyinya:
(1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas.
(2) Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.