Perpres Disahkan, Dewan Pengawas KPK Segera Bahas SOP Pengawasan

4 Januari 2020 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan Pengawas KPK melambaikan tangan saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Pengawas KPK melambaikan tangan saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres terkait Dewan Pengawas KPK itu diteken pada 30 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Kelima anggota Dewan Pengawas KPK mengaku telah menerima salinan Perpres tersebut. Mereka akan segera mendiskusikannya.
"Ya baru diterima pagi ini salinannya belum kami bahas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan kepada kumparan, Sabtu (4/1).
Hal senada disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho. Dengan turunnya Perpres ini, Dewan Pengawas KPK akan mulai membahas SOP kinerja pengawasan terhadap komisioner KPK.
"SOP akan dibahas setelah terbit Perpres sehingga sejalan," ungkap Albertina saat dihubungi terpisah.
Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Jokowi dalam Perpres tersebut membentuk Sekretariat Dewan Pengawas KPK. Organ itu dibentuk untuk mendukung kinerja ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.
"Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi Perpres No 91 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sekretariat Dewan Pengawas KPK dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Nantinya, organ itu akan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas KPK dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekjen KPK.