Persatuan Perawat vs Keterangan Polisi Terkait Pelecehan Pasien

Terkait kasus pelecehan seksual di National Hospital Surabaya, eks perawat ZA dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Namun bila dibandingkan dengan pernyataan polisi, ada beberapa perbedaan.
Berikut beberapa pernyataan dari surat tersebut yang berbeda dengan keterangan polisi.
1. Eks perawat ZA tidak pernah lakukan tindakan tercela

Dalam surat yang ditandatangani pada Sabtu (3/2) lalu itu, PPNI menuliskan bahwa pihak manajemen rumah sakit menyatakan, selama bekerja --mulai Juni 2012-- eks perawat ZA tidak pernah melakukan tindakan indisipliner, maupun tindakan lain yang tercela.
Namun menurut keterangan dari Kombes Pol Rudi Setiawan, di Porestabes Surabaya, Sabtu (27/1), tersangka membenarkan dirinya telah berbuat cabul.
"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti guna memperkuat status tersangka pelaku. Tersangka juga membenarkan dirinya telah berbuat cabul ketika bekerja sebagai asisten dokter anastesi," lapor Rudi.
2. Eks perawat ZA tidak menyentuh area payudara korban
Dalam berita acara sidang kode etik tersebut, tertuang bahwa tindakan melepas elektroda yang dilakukan oleh eks perawat ZA bukan pelanggaran etik.
"Bukan merupakan kesengajaan, karena posisi elektroda ada di intercosta 3-4, beresiko menyentuh area payudara saat eks perawat ZA melepas elektroda," tulis PPNI dalam poin 2 subpoin a.
Meski begitu, isak tangis korban ketika meminta ZA untuk mengakui perbuatannya membuktikan bahwa ZA tidak hanya menyentuh, namun juga meremas.
"Kamu ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?," kata pasien wanita tersebut.
Tuduhan ini juga diperkuat oleh polisi.
"Perbuatan terjadi ketika tersangka membawa korban yang dalam kondisi lemah ke ruang recovery. Seusai operasi saat hendak mencabut alat elektroda, tersangka merasa terangsang kemudian melakukan perbuatan itu," kata Rudi.
3. Tidak ditemukan adanya dampak pada korban

Pada poin 2 subpoin d, PPNI menuliskan bahwa tidak ditemukan adanya dampak (nonmaleficiency) pada pasien.
Merujuk pada Principles of Biomedical Ethics oleh J. Beauchamp (2013), non-maleficience dalam dunia keperawatan ialah perbuatan tidak menyakiti atau merugikan pasien.
Bila begitu, dampak yang disebabkan oleh perbuatan ZA tidak dapat tergolong kecil. Sesuai keterangan dari suami korban, pasien mengalami trauma.
"Istri saya sampai stres berat, kalau diajak bicara masih tak konsentrasi," ujar suami korban.
Bahkan, putra semata wayang korban ikut terpukul setelah melihat kasus yang menimpa ibunya viral di masyarakat. Suami korban mengatakan, sudah dua hari putranya tidak mau disuruh masuk sekolah. Ia memilih bersabar mengikuti kemauan anaknya.
"Ya, dia merasa malu sama teman di sekolah. Enggak mau sekolah, sementara saya biarkan. Tapi ke depan tetap akan saya bujuk lagi pelan-pelan biar mau sekolah," katanya.
Saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Kepala Infokom PPNI Rohman membenarkan bahwa PPNI memutuskan ZA tak melanggar kode etik. Namun ia mengirimkan rilis baru yang tidak mencantumkan pertimbangan majelis.
“Iya benar itu rilis dari kami dan ditandangani langsung oleh ketua PPNI,” tutur Nur Rohman kepada kumparan, Rabu (7/2).
ZA merupakan mantan perawat National Hospital yang dituduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pada Selasa (23/1). Polisi berhasil menangkap ZA di sebuah hotel dan menetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 24 jam. ZA dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
