news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pertimbangan Hakim yang Bikin Praperadilan 'Jilid II' Kasus Suap Hasto Gugur

10 Maret 2025 15:44 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap gugur.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menilai bahwa gugatan praperadilan tersebut gugur lantaran perkara pokok Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Afrizal menyebut bahwa pelimpahan perkara pokok Hasto ke pengadilan juga telah mengubah statusnya dari tersangka menjadi terdakwa. Penahanannya pun sudah menjadi kewenangan hakim pengadilan.
"Sehingga, tidak lagi menjadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan," kata Hakim Afrizal membacakan pertimbangannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Menurutnya, perkara praperadilan yang berjalan di PN Jakarta Selatan hanya memeriksa aspek formil. Sementara, kasus Hasto yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta telah disebut memenuhi aspek materiil dan formil.
"Sehingga, menurut hakim praperadilan, untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan, apalagi oleh penuntut umum perkara pokok telah dilimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap maupun secara formil ataupun materiil," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai," papar dia.
Hakim Ketua Afrizal Hady memimpin sidang perkara obstruction of justice dari terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal merujuk pada putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 Tahun 2021.
Dalam putusan MK, disebut bahwa meskipun berkas perkara pokok sudah dilimpahkan, tidak serta merta permohonan praperadilan menjadi gugur. Gugurnya praperadilan dinyatakan ketika pokok perkara sudah memasuki sidang perdana.
Akan tetapi, dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
SEMA itu menyebut bahwa di dalam perkara pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, praperadilan yang diajukan otomatis gugur.
"Ketika yang menjadi dasar sidang pertama dimaksud putusan MK Nomor 102 tahun 2015 tersebut, maka telah terjadi perubahan status dan tersangka menjadi terdakwa yang tentunya tidak lagi pada tindak penyidikan atau tuntutan, yang berlaku permohonan praperadilan terhadapnya, tapi sudah pada tahap persidangan peradilan yang sudah memeriksa pokok perkara," beber dia.
ADVERTISEMENT
Dengan pertimbangan itu, Hakim Afrizal kemudian memutuskan bahwa gugatan praperadilan Hasto untuk perkara dugaan suap dinyatakan gugur.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan oleh Pemohon gugur," ucap Hakim Afrizal membacakan amar putusannya.
Putusan itu disampaikan usai sidang sempat dinyatakan diskors untuk menentukan sikap dari PN Jakarta Selatan terkait nasib praperadilan Hasto.
Sebelum sidang diskors, sempat terjadi perdebatan antara kubu Hasto selaku Pemohon dan pihak KPK selaku Termohon.
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Saat itu, tim pengacara Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015.
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK menggunakan argumentasi dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam SEMA tersebut, disebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SEMA itu menyatakan bahwa di dalam perkara pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, praperadilan yang diajukan otomatis gugur.
Adapun sidang perdana praperadilan 'jilid dua' Hasto terkait dugaan suap sedianya digelar pada Senin (3/3) lalu. Namun, hakim menunda persidangan lantaran KPK selaku pihak Termohon tidak hadir. Kemudian, sidang tersebut dijadwalkan pada hari ini, Senin (10/3).
Beberapa hari sebelum sidang praperadilan tersebut digelar, KPK telah melimpahkan berkas perkara pokok Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (7/3) lalu.
Dengan pelimpahan ini, Hasto akan segera diadili dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto bakal digelar pada 14 Maret 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Hasto itu teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Hasto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dia sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut.
Sebab, Hasto mengajukan gugatan atas dua status tersangka itu dalam satu permohonan. Menurut Hakim, seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Oleh karena itu, Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana seharusnya digelar pada awal Maret 2025. Namun, karena KPK selaku Termohon tidak hadir, sidang kemudian ditunda pada 10 dan 14 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Pada 7 Maret 2025, KPK melimpahkan pokok perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana bakal digelar pada 14 Maret 2025.
Adapun sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur bila pokok perkara sudah mulai disidangkan. Hal itu yang menjadi protes pengacara Hasto. Sebab, KPK dinilai mengulur waktu dengan menunda sidang praperadilan agar bisa melimpahkan perkara.
Namun, KPK membantah hal tersebut. Sebab, proses hukum praperadilan dengan pokok perkara disebut dilakukan dalam koridor yang berbeda.