Pertimbangan JPU Tuntut Mati Herry Wirawan: Pakai Simbol Agama untuk Justifikasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan. Herry merupakan terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santri.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, JPU mengungkap pertimbangan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Pertama, hal yang dinilai memberatkan adalah Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Kemudian perbuatan Herry dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, Selasa (11/1).

kumparan post embed

Selain menuntut pidana mati, JPU juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, yayasan dan pondok pesantren Herry Wirawan dibekukan.

"Dan hukuman tambahan kebiri," tutur dia.

Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dalam kasusnya, Herry dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali.

Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban.