Pertimbangkan Psikis, Polisi Setop Kasus Rekayasa Penculikan Perempuan di Bali
ยทwaktu baca 3 menit

Polisi menghentikan kasus rekayasa penculikan perempuan berinisial DAT (19) di Kabupaten Tabanan, Bali. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kasus ini diselesaikan secara restorative justice, Rabu (15/6) lalu.
'Penetapan DAT sebagai tersangka tidak bisa dilakukan, sehingga kasus ini secara resmi dihentikan melalui restorative justice," kata Dian, Selasa, (21/6).
Alasan polisi menyelesaikan kasus ini secara restorative justice adalah mempertimbangkan kondisi psikis DAT. Berdasarkan keterangan ahli psikologi, kata Dian, DAT memiliki gangguan kepribadian berupa dissosial atau antisosial.
Selain itu, DAT berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. Polisi telah menyarankan DAT untuk konsultasi masalah psikis ke dinas sosial untuk memperoleh kepribadian yang lebih baik.
"Dari hasil psikologi yang kami sampaikan (DAT) secara intelektual rendah dan ada dissosial juga sehingga sering keterangannya berubah-ubah, cenderung melindungi diri sendiri, tidak peduli dengan orang lingkungan dan sering menyalahkan orang lain," jelasnya.
Awal Mula Rekayasa Kasus Penculikan DAT.
Kasus ini bermula saat DAT ditemukan warga dalam keadaan kaki dan tangan terikat, mulut tersumpal kain, serta bagian kepala luka di sebuah gudang Beji Puseh, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Senin (2/5).
Kepada warga, DAT mengaku diculik, dianiaya, dan diperkosa tiga pemuda desa. Polisi meminta DAT untuk melaporkan kasus ini. DAT menolak dengan alasan trauma. Polisi tetap menyelidiki kasus ini karena kadung viral di media sosial.
Polisi lalu memeriksa salah satu pemuda berinisial GA (28). DAT menuding GA adalah satu dari tiga pelaku yang menculik dirinya. Dari hasil penyelidikan, polisi tak menemukan adanya unsur penculikan oleh GA terhadap DAT.
Polisi lalu mengarahkan agar GA membuat laporan polisi tentang keterangan palsu sesuai Pasal 220 KUHP dengan terlapor DAT. Hal ini agar polisi berhak meminta keterangan DAT secara resmi.
Saat mengusut laporan GA, menurut Dian, polisi tak menemukan adanya unsur laporan palsu yang dilakukan DAT. Hal ini karena DAT tak pernah melaporkan kasus penculikan ke pihak berwenang. Kasus penculikan tersebut hanya viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, orang yang membuat DAT tampak seperti korban penculikan adalah bapak mertuanya sendiri. Ia tega mengikat DAT setelah memergoki DAT pulang larut malam dengan laki-laki lain, Sabtu (20/4).
"Laporan palsu itu enggak memenuhi unsur (pidana) karena dia enggak melaporkan kasus ini, dia hanya murni berpikiran dia tidak ribut dan dimarahi suaminya," jelas Dian.
Sementara itu, Dian menilai perbuatan mertua DAT ini telah melanggar Pasal 351 KHUP Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Memang kami proses karena bapaknya (mertua DAT) melakukan penganiayaan dan penyiksaan karena dia mengikat (DAT)," kata dia.
Namun, kasus dugaan KDRT dihentikan karena DAT tak mau menuntut. Selain itu, mertuanya sempat menganjurkan DAT untuk tidak membuat rekayasa penculikan. Dalam kasus ini, DAT dan mertuanya sepakat berdamai. Polisi telah memulangkan DAT ke suaminya pada Rabu (15/6).
"Cuma kami tetap ingatkan dan buat surat pernyataan bahwa ini adalah kesalahan yang dia perbuat dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Dian.
