Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perwakilan PITI ke Polda Metro, Minta Kejelasan soal Laporan Pendeta Gilbert
20 Juni 2024 21:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) mewakili Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), datang dan menyurati Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Kamis (20/6). Mereka adalah pelapor dari laporan yang ditujukan ke pendeta kondang itu.
ADVERTISEMENT
"Surat tembusan ini memang mengharapkan untuk segera ditindaklanjuti dan bukan hanya di sini saja kita memberi tembusan tetapi juga kita ke DPR RI di Komisi III yang membidangi itu," kata Waketum Projamin, Daeng Aziz, kepada wartawan di depan Gedung Propam Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/6).
Daeng meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilakukan tokoh agama itu. Sebab, pelapor, kata dia, belum menerima kabar terbaru atas laporan polisi yang dibuat itu.
"Bahwa pelapor ini sampai sekarang belum mendapatkan haknya sebagaimana yang dimaksud dalam SP2H (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)," kata Daeng.
Sekaligus, kedatangan Daeng ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Ketum PITI kepada Pendeta Gilbert guna ke depannya hal serupa tak terjadi lagi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kita hadir sebenarnya mendorong pihak Polri agar semua laporan ini segera ditindak lanjuti, karena yang kami maksud bahwa negara kita ini adalah negara hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah memeriksa sebanyak 14 saksi buntut dari dibuatnya laporan itu. Mereka di antaranya, pelapor, sekuriti Gereja Thamrin Residence, penanggung jawab ibadah di Gereja Bethel Indonesia (GBI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kementerian Agama.
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Islam, buntut khotbahnya tentang zakat 2,5 persen.
"Benar [ada laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong]. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," sebut Ade Ary saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Sementara laporan kedua Gilbert kali ini dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.
Dari kedua laporan itu, Pendeta Gilbert dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.