Pesan Sri Mulyani untuk Konsultan Pajak dan Kasus Suap Puluhan Miliar

Kasus suap ke pejabat Ditjen Pajak senilai puluhan miliar membuat geger. Adalah pimpinan KPK Alexander Marwata yang mengumumkan kasus itu.
Pengumuman KPK langsung disambut dengan jumpa pers Menkeu Sri Mulyani pada Rabu 3 Maret lalu.
Sri Mulyani mengungkapkan, pejabat Pajak itu sudah dibebastugaskan. Kasus itu sendiri terungkap awal 2020 lalu lewat laporan masyarakat ke inspektorat pengawasan di Kemenkeu.
Tim inspektorat bergerak melakukan penyelidikan. Lalu kasus itu diadukan ke KPK.
KPK sendiri kini tengah menyidik kasus suap puluhan miliar itu. KPK bahkan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen.
Informasi yang diterima kumparan, suap itu terkait laporan pajak pada 2019 lalu. Ada tiga wajib pajak antara lain dari perusahaan tambang dan lembaga keuangan.
Angka suap mencapai di atas Rp 30 miliar rupiah. Angka yang fantastis.
Modus suap ini sendiri dengan melibatkan wajib pajak, konsultan pajak, dan pegawai pajak. Nilai pajak yang harus dibayarkan ke negara 'diakali'.
"Meminta kepada wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak ikut menjaga integritas dari Ditjen Pajak. Tidak menjanjikan atau memberikan imbalan, sogokan kepada pegawai Ditjen Pajak," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers 3 Maret lalu.
Meminta wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku
Sri Mulyani
Sri Mulyani juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melakukan aduan lewat whistleblowing system apabila menemukan pelanggaran pajak.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi, kami melakukan langkah meneliti dan korektif," jelas Sri Mulyani.
Sayangnya baik Sri Mulyani maupun KPK belum mengungkap siapa pejabat pajak, konsultan, dan wajib pajak yang terlibat dalam kasus suap ini. Tapi KPK menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini.
KPK Cegah Pejabat Pajak
Namun di kasus ini ada sedikit petunjuk. Lewat surat KPK yang dikirimkan ke Imigrasi, ada sejumlah orang yang dicegah ke luar negeri.
Belum dipastikan apakah orang-orang ini terkait atau tidak. Tentu praduga tak bersalah di kedepankan.
Setidaknya dalam surat yang dilayangkan KPK ke Imigrasi ada nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pencegahan terhadap beberapa pihak terkait kasus tersebut. Surat sudah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali saat dihubungi, Kamis (4/3).
Di dalam surat itu, bukan hanya ada nama Angin saja, tetapi ada juga nama yang lain, setidaknya ada 4 nama yang diduga dari pihak swasta.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, membenarkan adanya permintaan pencegahan dari KPK. Salah satu yang dicegah ialah aparatur sipil negara berinisial APA.
"Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa, pada 8 Februari 2021," ujar Arya.
Tak sabar publik menunggu kasus ini, berharap KPK membuka terang benderang, apakah benar Angin pejabat pajak yang dicegah itu terkait kasus ini.
Dan siapa saja pihak swasta dari konsultan, perusahaan tambang dan lembaga keuangan yang terlibat. Mari kita nantikan babak selanjutnya kasus ini.
