Pesan Tiket KA Via Online Bisa Dilakukan 6 Jam Sebelum Keberangkatan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Antrean pembeli tiket kereta api Stasiun Senen. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Antrean pembeli tiket kereta api Stasiun Senen. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Pemesanan tiket kereta api via website KAI (tiket.kai.id) dan mobile application (KAI Access) kini bisa dilakukan maksimal enam jam sebelum waktu keberangkatan.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto, mengatakan pembaharuan pelayanan itu telah berlaku sejak 1 Mei.

"PT KAI senantiasa meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan bagi para pelanggannya. Maka per 1 Mei 2017 batas waktu pemesanan tiket di kedua channel resmi tersebut dimaksimalkan menjadi enam jam sebelum keberangkatan kereta," kata Suprapto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5).

Sebelumnya pemesanan tiket kereta melalui website KAI hanya bisa dilakukan pelanggan maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

"Sedangkan jika melalui mobile application KAI Access, sebelumnya hanya bisa memesan maksimal 10 jam sebelum keberangkatan kereta," ujar Suprapto.

Baca : Tiket Mudik Kapal Laut Jakarta-Surabaya Kelas Ekonomi Rp 235 Ribu

Namun jangka waktu maksimal pembayaran tiket yang sudah dipesan (booking) via online itu, kata Suprapto, berubah menjadi lebih singkat.

"Pembayaran pemesanan tiket di kedua channel internet tersebut yang sebelumnya maksimal diberi waktu tiga jam, sekarang menjadi hanya maksimal 1 jam setelah kode booking didapatkan. Ini akan mulai diterapkan pada 17 Mei," kata dia.

Baca : Tahun Ini Kemenhub Reaktivasi 2 Jalur KA Peninggalan Belanda

Sementara itu untuk mengurangi jumlah antrean penumpang di mesin cetak tiket mandiri (CTM), PT KAI juga telah memberlakukan aturan baru perihal waktu pencetakan tiket online sejak 3 April lalu.

"Penumpang yang sudah mempunyai kode booking dapat melakukan proses cetak mandiri di stasiun keberangkatan mulai 7 hari sebelum waktu keberangkatan KA," ujar Suprapto.

"Selain untuk menghindari antrean, juga untuk memberikan tenggat waktu yang cukup kepada calon penumpang agar untuk melakukan pengecekan tiket di bagian boarding pass," imbuh dia.

Suprapto mengimbau para pengguna jasa kereta api untuk menghindari pembelian tiket dari penawaran jasa perorangan yang akan merugikan konsumen.

"Pastikan reservasi melalui agen atau chanel-chanel resmi yang bekerjasama dengan PT KAI, serta tiket sudah sesuai dengan identitas yang akan bepergian," kata dia.