Pesepeda Balap Paling Bandel, Suka Ambil Jalur di Luar Jalur Sepeda

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (9/2).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Bermain sepeda di jalan raya tak bisa seenaknya. Ada pasal di UU Lalu Lintas yang bisa menjerat pesepeda yang tak taat aturan.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangannya, Kamis (18/6) di dalam UU diatur tentang tata cara pengendara sepeda.

Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

"Artinya di situ disebutkan bahwa bagi pengendara yang kendaraan tidak bermotor itu tidak boleh menggunakan jalan lain selain untuk dia," kata Sambodo.

Artinya, selama di jalan itu ada jalur sepedanya maka si pesepeda tersebut harus menggunakan jalur sepeda. Nah ini tentu saja tidak hanya untuk kepentingan pesepeda sendiri tetapi untuk kepentingan orang lain yang pemakai jalan

Kombes Sambodo

Sambodo menguraikan, bagi pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda padahal sudah disediakan ada pasal pelanggaran yang menjerat.

embed from external kumparan

"Padahal sudah disiapkan jalurnya, tapi menggunakan jalur yang di sebelah kanan dan ada kendaraan lainnya. Tentu itu akan membahayakan juga serta itu diatur di pasal 299. Kalau enggak salah denda Rp 100 ribu ancaman kurungan 15 hari, bagi kendaraan tidak bermotor," jelas dia.

Sebaliknya demikian, bagi pengendara motor atau mobil yang masuk ke jalur sepeda dan ada rambu jalannya, pengendara itu bisa dikenai pidana.

Pembatas jalan yang dipasang untuk jalur sepeda dan pejalan kaki di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

"Pasal 287 ayat 1 ancaman hukum Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain tidak masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada marcanya maka akan melanggar marca," beber dia.

Sejauh ini pengendara sepeda sudah tertib berada di jalur sepeda.

"Ini kita sosialisasi, sebetulnya saya lihat hanya ya sebagian besar 80-90 persen sudah masuk ke lajur sepeda untuk pengendara sepeda," ungkap dia.

Tapi, ada juga satu dua pesepeda yang bandel yang suka bersepeda di jalur kendaraan umum.

"Sepeda balap yang kemudian dia tetap masuk di luar jalur sepeda," tutup dia.

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

**

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.