Pesepeda yang Gowes di Tol Padaleunyi Terancam Penjara 14 Hari, Denda Rp 3 Juta

25 Maret 2021 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang Tol Padaleunyi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang Tol Padaleunyi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki kasus pesepeda yang melaju di Jalan Tol Padalarang Cileunyi (Padaleunyi) pada Rabu (24/3). Hingga kini, Kasat PJR Ditlantas Polda Jabar Kompol Ari Setiawan menyebut, identitas pesepeda itu masih dicari.
ADVERTISEMENT
"Belum diketahui," kata dia melalui pesan singkat, Kamis (25/3).
Apabila nantinya sudah diketahui, menurut Ari, maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan. Sanksi tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004.
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta," ucap dia.
Pesepeda menggunakan jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Pesepeda yang melaju di Tol Padaleunyi terekam terekam kamera. Videonya pun viral di media sosial. Dari rekaman itu, terlihat pesepeda berpakaian warna hitam dan sepeda jenis road bike.
Pihak kepolisian pun langsung berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk menyelidiki kejadian itu. Terutama mengecek CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Penelusuran sementara, pesepeda diduga keluar melalui Exit Tol Pasirkoja.
ADVERTISEMENT