Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di sebuah Apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9) malam.
ADVERTISEMENT
Mereka rupanya tergabung dalam suatu komunitas yang sama. Awalnya dari salah satu tersangka yang terinspirasi kegiatan serupa di Thailand.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, rata-rata pria yang tergabung dalam grup penyuka sesama jenis ini merupakan pekerja di Jakarta.
“Komunitas ini pekerja semua. Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp dan mereka punya aplikasi sendiri,” ucap Yusri dalam To The Point kumparan, Selasa (8/9).
Yusri mengatakan, kegiatan pesta gay ini juga sudah dilakukan para tersangka sebanyak 6 kali. Semuanya digelar di Jakarta karena para peserta dan anggota komunitas merupakan pekerja di Jakarta.
“Kegiatan sudah pernah dilakukan 6 kali di Jakarta,” kata dia.
Dalam kasus ini sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak penyelenggara pesta yang mereka beri nama 'Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: