Polda Metro Jaya: Pesta Gay di Kuningan Direncanakan Digelar 2 Hari

8 September 2020 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 rupanya tak menyurutkan keinginan sekelompok pria di Jakarta Selatan untuk menggelar pesta gay. Bahkan, mereka tetap menggelar pesta tersebut di sebuah kamar di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kini total ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah penyelenggara kegiatan tersebut.
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyelenggaraan pesta ini terinspirasi dari kegiatan serupa di Thailand yang pernah diikuti oleh salah satu tersangka. Kemudian dia membuat suatu komunitas penyuka sesama jenis melalui grup WhatsApp.
Tersangka kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
“Di sini kelompok ini berdiri tahun 2018 bulan Maret menurut mereka. Mereka komunitas yang berkomunikasi di WA ada juga di IG. Semuanya ada 150 orang,” ucap Yusri dalam program To The Point kumparan, Selasa (8/9).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Atas dasar itulah kemudian mereka membuat suatu kegiatan yang disebar ke komunitas tersebut. Yusri mengatakan, pihak penyelenggara bahkan sempat ingin membuat kegiatan selama 2 hari.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan karena keterbatasan tempat yang tak sesuai dengan jumlah peserta yang ingin turut serta bergabung dalam pesta itu. Karena apartemen yang disewa di Jakarta ini tidak cukup menampung semuanya.
“Mereka mengundang ini yang kemudian banyak peminat dari mereka tapi dibatasi contoh oleh apartemen itu muatnya cuma 50 orang. Jadi mereka mengudang cuma 50 orang,” ujarnya.
“Rencananya akan diadakan 2 hari akan mengundang lagi komunitas yang sama tapi berbeda orangnya itu yang direncakan,” tambahanya.
Tapi, sebelum menggelar kegiatan di hari kedua, polisi keburu menggerebek dan mengamankan para perserta dan 9 tersangka.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)