Pesta Gay di Apartemen di Kuningan Dimulai dari Undangan di Medsos

3 September 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi gelar rekonstruksi kasus pesta gay. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi gelar rekonstruksi kasus pesta gay. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta gay di sebuah Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Rekonstruksi itu digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi ini dihadiri oleh 9 tersangka. Mereka memperagakan 26 adegan.
Polisi gelar rekonstruksi kasus pesta gay. Foto: Dok. Istimewa
“Rekonstruksi ini akan dilakukan 26 adegan, adegan ini kita melihat kemungkinan akan muncul fakta baru dan bisa melebihi,” ucap Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9).
Calvijn menyebut proses rekonstruksi ini akan dibagi beberapa tahap. Mulai dari proses perencanaan kegiatan pesta seks sejenis hingga proses pelaksanaan pesta gay itu.
Polisi gelar rekonstruksi kasus pesta gay. Foto: Dok. Istimewa
“Pertama perencanaan ini menjelaskan tersangka yang berperan penyelenggara mulai dari menginisiasi yang di share di grup untuk menjadi pertemuan kemarin,” ujarnya.
“Kedua susun struktur dan jumlah peserta sampai membuat undangan digital. Setelah perencanaan selesai tahapan dua akan dijelaskan timeline kesiapan yang ada, panitia masuk ke lokasi susun barang-barang yang ada alat-alat seksual sampai dengan bagaimana cara penjemputan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu rekonstruksi ini akan memperlihatkan bagaimana proses kegiatan di tempat itu.
“Terakhir pelaksanaan mulai 21.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB tidak ada satu peserta pun yang boleh kembali sampai jam 3 keesokannya,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, 29 Agustus lalu. Ternyata di sebuah kamar apartemen itu tengah berlangsung pesta seks.
Total ada 56 orang peserta yang diamankan. Para peserta pesta gay itu berusia rata-rata di atas 20 tahun hingga 40 tahun.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, 9 orang yang merupakan penyelenggaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.