Pesta Gay di Tengah Pandemi yang Memprihatinkan: Catut Kemerdekaan dan Idap HIV

3 September 2020 6:55 WIB
Barang bukti kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 1 September 2020. Ternyata, di sebuah kamar apartemen itu tengah berlangsung pesta gay.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari perbuatan mereka yang menurut polisi melanggar KUHP dan UU Pornografi, pesta ini tentu memprihatinkan karena diadakan pada masa pandemi corona, yang membatasi kumpul-kumpul orang agar virus corona tak menyebar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, total ada 56 orang peserta yang diamankan. Para peserta pesta gay itu berusia rata-rata di atas 20 tahun, bahkan ada yang berusia 40 tahun.
"Sekitar 00.30 WIB, dilakukan penggerebekan di pesta tersebut, ditemukan 56 orang, sembilan penyelenggara dan 47 para peserta," kata Yusri, Rabu (2/9).
“Mereka rata rata di atas 20 tahun bahkan ada melebihi 40 tahun,” tambahnya.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, 9 orang yang merupakan penyelenggaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum seputar pesta gay di Kuningan yang digerebek polisi:
Tersangka kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ

Pesta Gay di Kuningan Sudah Direncanakan Sejak Jauh Hari dengan Tema Kumpul Merayakan Kemerdekaan

Yusri mengatakan, para tersangka dan peserta pesta gay merupakan kawan yang tergabung dalam satu komunitas bernama Hot Space Indonesia. Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp dan media sosial lainnya.
Selain itu, pesta gay ini sudah direncanakan sejak beberapa minggu lalu. Para penyelenggara mempromosikan acara itu selama sebulan belakangan melalui WhatsApp dan Instagram komunitas mereka.
“Dalam undangan itu namanya 'Kumpul Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'. Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih,” ucap Yusri.
Tersangka kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ

Komunitas Sudah 6 Kali Gelar Pesta Gay

Menurut Yusri, komunitas ini sudah enam kali menggelar pesta gay. Bahkan, pandemi virus corona tidak menyurutkan niat para pelaku untuk menggelar pesta gay.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka sudah menggelar acara ini sampai 6 kali. Tempatnya pun berbeda-beda. Biasanya hotel atau apartemen," tutur Yusri.
“Dalam undangan itu namanya 'Kumpul Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan,” lanjutnya.
Sayangnya, Yusri tidak bisa membeberkan hotel dan apartemen yang biasa dijadikan komunitas ini sebagai lokasi pesta gay. Namun, para peserta diharuskan membayar sejumlah uang jika ingin ikut dalam pesta itu.
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Peserta Pesta Gay Tak Boleh Bawa Narkoba hingga Wajib Telanjang

Selain harus membayar sejumlah uang, Yusri menyebut ada sejumlah persyaratan bagi peserta yang ingin mengikuti kegiatan pesta gay. Mulai dilarang membawa narkoba, senjata tajam dan membawa perlengkapan mandi sendiri.
“Banyak persyaratan termasuk di dalam enggak boleh bawa senjata, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu, bayaran ditentukan, dan di dalam enggak boleh pakai pakaian atau pakai celana dalam saja,” jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
Mengenai tarif pesta itu, penyelenggara pesta mematok harga Rp 150 sampai Rp 200 ribu per orang. Mereka juga menyiapkan diskon Rp 350 ribu untuk 3 orang.
Polisi merilis tersangka pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Terinspirasi dari Thailand dan 9 Tersangka Miliki Peran Berbeda

Sebelum menggelar pesta gay di Indonesia, Yusri mengatakan, jika 9 tersangka itu pernah mengikuti pesta gay di Thailand. Dari sana, mereka terinspirasi lalu menerapkannya di Indonesia.
"Keterangan awal yang bersangkutan pernah belajar di Thailand, dan dipraktikkan, dan berjalan sejak 2018 lalu," kata Yusri.
Yusri menambahkan, 9 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari tersangka TRF berperan sebagai pimpinan komunitas sekaligus orang yang menyewa apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia menerima transferan uang masuk dari para peserta dan menyediakan makanan untuk para peserta.
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian, tersangka BA berperan sebagai penyedia konsumsi untuk para peserta seks sejenis itu. Tersangka NA berperan sebagai orang yang memeriksa peserta pada saat masuk agar tidak membawa senjata tajam atau narkoba
ADVERTISEMENT
"Tersangka KG berperan penjaga barang yang dibawa oleh perserta. Lalu tersangka SP berperan menunggu buku registrasi untuk mencocokan atau memastikan peserta telah melakukan transfer masuk ke rekening,” jelas Yusri.
Sementara tersangka NM, RP dan HW berperan sebagai penjemput peserta di lobi Apartemen untuk di arahkan ke tempat kegiatan. Kemudian tersangka A berperan sebagai penyedia konsumsi bagi peserta pesta gay itu.
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa

1 Tersangka Mengidap HIV

ADVERTISEMENT
Yusri menuturkan, satu dari 9 tersangka ternyata mengidap HIV. Tetapi ia tidak menyebutkan identitas siapa yang mengidap penyakit seks menular itu.
"Di antara 9 penyelenggara ini ada satu yang terkena HIV, tapi saya tidak bisa sebutkan di sini," ujar Yusri.
Hanya saja, Yusri mengatakan 9 tersangka itu bebas dari virus corona. Termasuk 47 peserta yang berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Protokol kesehatan tetap diutamakan. Kita lakukan rapid dan semuanya negatif," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP (mata pencarian dengan mengadakan perbuatan cabul) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornogrfi dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
=====
Saksikan video menarik di bawah ini: