Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pesta Seks di Jaksel Bisa Diikuti Sampai 10 Orang, Tarifnya Rp 1 Juta
13 September 2023 9:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan membongkar kegiatan pesta seks yang dibuat oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Bogor, GA dan YM. Kegiatan asusila itu ternyata bisa diikuti sampai 10 orang.
ADVERTISEMENT
"Pasangannya bisa antara sepuluh, tergantung peminatnya berbeda-beda ada yang 10, ada yang kemarin 9 tergantung, jadi undangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/9).
Bintoro mengatakan, pesta seks yang digelar pasutri tersebut bisa diikuti siapa saja, tidak harus berpasangan. Syaratnya hanya satu bisa membayar sesuai tarif.
"Random, enggak menutup ke siapa saja dia mau bayar [Rp] 1 juta oke jadi gitu. Enggak ada kalau LGBT-nya," tutur Bintoro.
Menurut Bintoro setiap kegiatan pesta seks itu diikuti oleh orang yang berbeda-beda. Biasanya jumlah pria lebih banyak.
"[Datang] masing-masing, perempuan sendiri datang. Laki-laki yang banyakan datang tapi ada perempuannya berapa disiapin," ujar Bintoro.
Sudah 3 Kali Diselenggarakan
Bintoro mengungkapkan, GA dan YM sudah menggelar 3 kali pesta seks. Selain di apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tempat mereka digerebek, dua tempat lainnya ialah di wilayah Cilandak dan Bogor. Bahkan mereka telah merencanakan tempat lainnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah terjadi (di Semanggi) juga tetapi menjadi menunggu. Sudah beraksi (di Cilandak dan Bogor)" jelas Bintoro.
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," sambungnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat aksinya itu GA dan YM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," jelas Bintoro.
ADVERTISEMENT