Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Petaka Rokok di Rumah Pacar: Ainul Bunuh Kakak Ipar Kekasihnya
25 Mei 2022 7:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut bermula saat Ainul tengah berkunjung ke rumah kekasihnya di Jalan Bintara 1, Bintara, Bekasi pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Lantas apa yang menyebabkan Ainul membunuh kakak ipar kekasihnya?
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, Ainul tersinggung lantaran ditegur dengan kata-kata kasar oleh kakak ipar kekasihnya saat dia menyalakan rokok di dalam rumah.
"Pelaku ditegur dengan kata-kata kasar, hingga tersangka merasa tersinggung setelah mendatangi pacar tersebut," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam jumpa pers, Selasa (24/5).
Untuk diketahui, Ainul ditegur karena merokok di dalam rumah, padahal saat itu sedang ada bayi. Hengki mengatakan, perbuatan pelaku murni akibat tersinggung. Ia juga memastikan saat melakukan pembunuhan Ainul tidak dalam pengaruh minuman keras.
ADVERTISEMENT
"Tidak, dalam keadaan sadar, karena merasa tadi merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif kepada hal yang lebih sensitif lagi," katanya.
Pembunuhan Sudah Direncanakan
Setelah mendapatkan teguran dengan kata-kata kasar, Ainul kembali datang ke rumah kekasihnya untuk mencari Yunus pada Minggu (22/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu
Namun saat itu, Yunus sedang bekerja dan tidak berada di rumah tersebut. Dia pun memutuskan untuk kembali ke rumahnya.
Kemudian, pada pukul 20.00 WIB Ainul kembali mendatangi rumah kekasihnya tersebut masih dengan maksud yang sama. Saat itu Yunus sudah usai bekerja dan kembali ke rumah.
Di sana, Ainul menanyakan soal maksud Yunus berkata kasar terhadapnya. Namun dia malah dipukul oleh Yunus dengan tangan kosong sebanyak 2 kali.
ADVERTISEMENT
Ternyata, Ainul telah menyiapkan sebilah celurit. Lantaran emosi yang telah memuncak, Ainul pun membacok Yunus hingga akhirnya meninggal dunia.
"(Yunus mengalami luka bacok) di bagian kepala, lengan, maupun pangkal paha, akibat sajam sejenis celurit," beber Hengki.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Akibat perbuatannya tersebut, Ainul kemudian diamankan polisi. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ainul dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.