Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi Pembunuhan di Bekasi: Petaka Rokok di Rumah Pacar
24 Mei 2022 18:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini Ainul telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana .
Berikut kronologi pembunuhan tersebut;
Sabtu, 21 Mei 2022
Pukul 23.00 WIB
Saat itu Ainul tengah berkunjung ke rumah kekasihnya di Jalan Bintara I, Bintara, Bekasi. Dia kemudian menyalakan rokoknya sambil berbincang dengan sang kekasih.
Rumah kekasihnya itu juga ditinggali oleh keluarga kakaknya. Mereka baru saja mempunyai anak yang masih bayi.
Kakak ipar pacarnya yang bernama Muhammad Yunus menegur korban untuk tidak merokok di dalam rumah. Menurut Ainul, ia tersinggung karena ditegur dengan kata-kata kasar.
"Pelaku ditegur dengan kata-kata kasar, hingga tersangka merasa tersinggung setelah mendatangi pacar tersebut," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam jumpa pers, Selasa (24/5).
ADVERTISEMENT
Pukul 24.00 WIB
Ainul yang merasa masih kesal dengan ucapan Yunus pun memilih pulang dan kembali ke tempat tinggalnya.
Minggu, 22 Mei 2022
11.00 WIB
Sehari setelahnya, Ainul masih merasa kesal dengan teguran yang diberikan Yunus kepadanya. Dia pun berniat untuk mencari Yunus ke rumah kekasihnya.
Namun saat itu, Yunus sedang bekerja dan tidak berada di rumah tersebut. Dia pun memutuskan untuk kembali ke rumahnya.
Pukul 20.00 WIB
Ainul kembali mendatangi rumah kekasihnya tersebut masih dengan maksud yang sama. Saat itu Yunus sudah usai bekerja dan kembali ke rumah.
Di sana, Ainul menanyakan soal maksud Yunus berkata kasar terhadapnya. Namun dia malah dipukul oleh Yunus dengan tangan kosong sebanyak 2 kali.
ADVERTISEMENT
Ternyata, Ainul telah menyiapkan sebilah celurit. Lantaran emosi yang telah memuncak, Ainul pun membacok Yunus hingga akhirnya meninggal dunia.
"(Yunus mengalami luka bacok) di bagian kepala, lengan, maupun pangkal paha, akibat sajam sejenis celurit," beber Hengki.
Akibat perbuatannya tersebut, Ainul kemudian diamankan polisi. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ainul dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.