Petaka Rokok di Rumah Pacar, Ainul Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

24 Mei 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Ainul, pelaku pembunuhan terhadap kakak ipar pacarnya sendiri di Bintara, Bekasi, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam jumpa pers, Selasa (24/5).
Hengki menjelaskan, penetapan pasal tersebut dilakukan sebab dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa dia telah menyiapkan senjata tajam untuk melakukan pembunuhan itu.
"Iya, kita terhadap tersangka kita kenakan dengan Pasal 340 karena tersangka sudah mempersiapkan sajam berupa sebuah celurit yang mengakibatkan, korban meninggal dunia," terangnya.
Ainul membunuh kakak pacarnya yang bernama Muhammad Yunus menggunakan celurit.
Hal itu dilakukannya lantaran tak terima ditegur oleh Yunus, yang melarangnya merokok karena di dalam rumah itu sedang ada bayi.
Ainul kemudian kesal lalu membacok Yunus. Korban sempat dilarikan ke RS Islam Pondok Kopi, namun nyawanya tidak tertolong.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan pelaku kini telah diamankan.
"Iya benar, pelaku sudah kita amankan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (23/5).