Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Dibunuh WN Korsel

18 Desember 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pembunuhan petugas imigrasi, Tri Fattah, oleh WNA Korea Selatan, Kim Dal Joong, Senin (18/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pembunuhan petugas imigrasi, Tri Fattah, oleh WNA Korea Selatan, Kim Dal Joong, Senin (18/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya akhirnya menyimpulkan kematian Petugas Imigrasi, Tri Fattah Firdaus (28) yang jatuh dari lantai 19 unit Apartemen Metro Garden, Kota Tangerang, 27 Oktober 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan dan investigasi melalui Scientific Crime Investigation (CSI), polisi memastikan bahwa Fattah dibunuh oleh Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan.
Kesimpulan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12).
"Dari hasil Kolaborasi Inter-Profesi dalam rangka Scientific Crime Investigation yang dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Puslabfor Mabes Polri, Kedokteran Forensik, Digital Forensik, Fisika Forensik, Kimbio Forensik, Rumah Sakit Bhayangkara TK.I dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya Tri Fattah Firdaus adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Dal Joong Kim," ujar Hengki.
Hasil Analisa dan Investigasi
Barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Foto: Fadlan/kumparan
Dari hasil pemeriksaan TKP, pada saat kejadian Fattah membawa Kim ke unit apartemennya dalam kondisi mabuk dan tangan berdarah, usai memecahkan gelas di tempat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
Tak lama kemudian, petugas sekuriti apartemen mendengar suara keributan dan pecahan kaca di unit apartemen Kim.
"Nah, kemudian tidak lama dari itu sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19 kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara kemudian," jelas Hengki.
"Jadi ini identik dengan keterangan dari fisika forensik menyatakan antara kaca pecah dan korban ini merupakan dua peristiwa yang berbeda," sambungnya.
Analisis itu juga didukung dengan temuan bercak darah milik Kim di sejumlah titik di dalam kamar. Termasuk di balkon yang menjadi lokasi Fattah jatuh.
"Kemudian menuju ke balkon ada pagar, ini ada tempat jemuran baju tertekan ke bawah dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku. Jadi artinya tempat di mana korban ini jatuh, itu ada DNA dari pelaku. Kemudian, kunci pintu di mana pintu kaca ini sempat dilepas itu ada DNA pelaku Kim Dal Joong," tutur Hengki.
ADVERTISEMENT
Analisis lain yang memastikan bahwa Fattah dibunuh adalah dari pengakuan Kim ketika ditanya petugas sekuriti apartemen soal keberadaan korban.
Padahal saat dilakukan tes kebohongan dengan lie detector (poligraf), Kim membantah saat ditanya apakah ia membunuh Fattah.
"Fatah mana?' Ini kan korban. Dijawab dari dalam 'mati'. Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa Fatah sudah mati," ujar Hengki.
Lalu dari analisis secara psikologi forensik dapat dipastikan bahwa korban, Fattah, disimpulkan tidak mungkin melakukan bunuh diri.
Dari hasil autopsi jenazah Fattah, dapat dipastikan dia tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala, tulang iga, tungkai bawah kiri, dan tulang kering. Dokter Forensik, RS Polri Kramat Jati Arfiani, memastikan bahwa Fattah masih bernapas pada saat jatuh.
ADVERTISEMENT
"Dari pemeriksaan kami lakukan itu luka-luka lecet dan memar yang ada pada tubuh itu merupakan luka antemortem, berarti di situ ada tanda peradangan yang menunjukkan bahwa korban itu masih bernapas pada saat jatuh," jelasnya.
Kim dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedang motif peristiwa itu masih didalami polisi.