Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pigai Usul Bentuk UU Atur Warga Bisa Bebas Pilih Keyakinan di Luar 5 Agama Resmi
11 Maret 2025 17:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan adanya peraturan yang memperbolehkan masyarakat untuk memeluk kepercayaan di luar agama resmi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Indonesia hanya mengakui 5 agama resmi, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya dan kayak kepercayaan di luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama," ujar Pigai di kantornya, Selasa (11/3).
Pigai mengatakan, UU tentang kebebasan beragama berbeda dengan UU Perlindungan Umat Beragama. Pasalnya, menurut dia, UU Perlindungan Umat Beragama terkesan memaksa warga negara untuk memilih salah satu dari agama resmi yang diakui oleh Indonesia.
"Negara tidak boleh mengaku dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama. Karena itu harus menghadirkan, harus ada undang-undang," ujar dia.
Usulan ini, kata Pigai, masih sekadar wacana semata. Ia membuka diskusi bagi warga yang pro dan kontra akan usulannya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini saya baru memancing untuk boleh berdebat, tapi baru pada wacana untuk silakan ada yang mau protes tidak apa-apa, ada yang tidak protes tidak apa-apa, tapi kan boleh namanya juga demokrasi," ungkap Pigai.
"Tapi saya mengusulkan ya suatu saat undang-undang kebebasan umat beragama harus menjadi salah satu yang dipertimbangkan," tutur Pigai.