news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pihak AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda hingga 24 Maret

17 Maret 2021 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan itu ditunda hingga 24 Maret.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora mengatakan sidang ditunda karena pengurus pusat Partai Demokrat sebagai Tergugat tidak hadir.
“Sidang kita tunda satu minggu sampai Rabu, 24 Maret 2021. Pihak Penggugat untuk hadir lagi, sementara Tergugat diperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil Tergugat agar datang pada 24 Maret jam 10.00 pagi,” kata Buyung Dwikora yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.
Buyung menerangkan kepada tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen, sidang perdata terkait partai politik dibatasi maksimal hanya sampai 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Namun, salah satu anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh kliennya terkait dengan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Slamet, saat ditemui usai sidang, mengatakan bahwa gugatan diajukan agar majelis hakim memeriksa kembali prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen dari keanggotaan Partai Demokrat. Sebab, pemecatan itu diyakini tidak sah dan telah melanggar AD/ART partai serta UU Parpol.
Menurut Slamet, pemecatan terhadap Jhoni Allen dilakukan tanpa melalui proses klarifikasi. Serta dinilai tidak memberi ruang bagi kliennya itu untuk memberi penjelasan kepada DPP Partai Demokrat.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jhoni menuntut DPP Partai Demokrat untuk mengganti kerugian materiel sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriel sebesar Rp 50 miliar rupiah.
Dalam berkas gugatan yang diperlihatkan ke wartawan, Jhoni berencana menyumbangkan ganti rugi itu ke panti asuhan yang membutuhkan.
Gugatan Jhoni Allen teregistrasi dalam nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ada tiga orang yang digugat melawan hukum oleh Jhoni.
ADVERTISEMENT
Selain AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, dua Tergugat lainnya adalah Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta hakim membatalkan keputusan AHY yang memecat dirinya.