PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY Hari Ini

17 Maret 2021 12:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mulai menggelar sidang gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Gugatan ini terkait pemecatan Jhoni Allen sebagai kader Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs pengadilan, sidang perdana gugatan ini akan digelar pada hari ini, Rabu (17/3). Menurut agenda, sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB. Namun belum diketahui apakah sidang yang beragendakan pembacaan gugatan itu apakah sudah dimulai atau belum.
Gugatan Jhoni Allen teregistrasi dalam nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ada tiga orang yang digugat melawan hukum oleh Jhoni.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Selain AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, dua Tergugat lainnya adalah Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta hakim membatalkan keputusan AHY yang memecat dirinya.
Berikut petitum dalam gugatan tersebut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat," bunyi dalam petitum tersebut seperti dilihat kumparan, Rabu (3/3).
Jhoni merupakan satu dari 7 orang yang dipecat oleh Partai Demokrat atas dugaan keterlibatan dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta AHY. Saat ini, Jhoni Allen merupakan Sekjen Demokrat kubu KLB yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum.
ADVERTISEMENT