Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK ) menggelar sidang awal gugatan hasil Pilwalkot Medan 2020 yang diajukan paslon 01, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.
ADVERTISEMENT
MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Akhyar-Salman bernomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 pada Rabu (27/1) pukul 13.30 WIB. Jadwal tersebut disatukan dengan 2 permohonan gugatan hasil Pilbup Karo.
Saat sidang dimulai, majelis panel MK memanggil para pemohon, termasuk dari pihak Akhyar-Salman. Namun pihak Akhyar-Salman, begitu pula kuasa hukumnya, tak menghadiri sidang baik secara langsung maupun virtual.
Dalam perkara ini, Akhyar-Salman menggandeng 3 kuasa hukum yakni Juneddi TM Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan, dan Ucok T.H. Lumban Gaol.
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Foekh, sempat meminta petugas untuk mengecek keberadaan tim Akhyar-Salman di luar ruang sidang, namun tetap tidak ada.
"Sampai dengan saat ini informasi dari kepaniteraan pemohon 41 (Akhyar-Salman) belum hadir sampai dengan persidangan. Walau pun demikian akan kami lanjutkan," ucap Daniel di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, KPU Kota Medan selaku termohon dan Bawaslu Kota Medan hadir langsung di persidangan.
"KPU Kota Medan selaku kuasa saya Hadiningtyas bersama ini hadir bersama Komisioner KPU Medan Zefrizal," kata Hadiningtyas.
"Nama saya Muhammad Taufiqurrohman dari Bawaslu Medan. Saya hadir bersama Payung Harahap sebagai Ketua Bawaslu Kota Medan," ucap Taufiqurrohman.
Setelah mengecek kehadiran para pemohon lain, hakim MK mempersilakan gugatan dibacakan. Namun karena pihak Akhyar-Salman tak hadir, MK memberikan kesempatan kepada 2 pemohon di Pilbup Karo membacakan gugatannya.
"Pemohon 41 karena tidak ada kita lewati," ucap Daniel.
Adapun di tengah sidang, Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan kepaniteraan menerima permohonan Bobby Nasution dan Aulia Rachman selaku Pihak Terkait di Pilwalkot Medan.
ADVERTISEMENT
Suhartoyo meminta pihak Bobby-Aulia menunggu pemberitahuan MK mengenai permohonan tersebut. Sebab MK akan menindaklanjuti terlebih dahulu nasib gugatan Akhyar-Salman sesuai Pasal 39 Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.
Berikut bunyi Pasal 39 PMK 6/2020:
Dalam hal Pemohon dan/ a tau Termohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Persidangan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah dapat mempertimbangkan keberlanjutan permohonan tersebut.
"Bagaimana perkara itu disikapi mahkamah, pihak terkait menunggu pemberitahuan dari mahkamah. Kami tidak bisa berandai-andai, semua harus diputuskan 9 hakim. Dengan ketidakhadiran (pihak Akhyar-Salman) itu tidak bisa kami merespons apa yang diinginkan pihak terkait, karena semua harus melalui keputusan mahkamah. Jadi ya Bapak sabar saja, nanti ada pemberitahuan," jelas Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Sementara merujuk Pasal 37 ayat (1) PMK 6/2020, pemohon serta termohon wajib hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. Jika tidak, sesuai Pasal 37 ayat (2), permohonan dinyatakan gugur. Berikut bunyi Pasal 37 ayat (2) PMK 6/2020:
Dalam hal Pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.
Diketahui di Pilwalkot Medan, Akhyar-Salman kalah dari paslon 02 Bobby Nasution dan Aulia Rachman.
Bobby yang merupakan menantu Presiden Jokowi unggul dengan memperoleh 393.327 suara atau 53,45%. Sedangkan Akhyar selaku petahana memperoleh 342.580 suara atau 46,55%.
Menurut pihak Akhyar-Salman, kekalahan tersebut disebabkan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya yakni dugaan penggelembungan suara.
ADVERTISEMENT