Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dan pantauan Kementerian Agama terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak menemukan adanya masalah pada penyediaan layanan terhadap jemaah. Bahkan, PIHK dianggap telah memenuhi kontrak layanan haji yang dijanjikan kepada jemaah.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali usai pemantauan ke hotel jemaah haji khusus, di Madinah, Jumat (23/8).
"Alhamdulillah, dari hasil pantauan kami dan pembicaraan dengan jemaah, sudah sesuai kontrak dengan PIHK," kata Nizar kepada tim Media Center Haji.
Pemantauan dilakukan Nizar dan jajarannya ke hotel Shaza di depan pintu 21 Masjid Nabawi, Madinah. Lokasi dekat Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram di Makkah memang sebuah keistimewaan jemaah haji khusus dibanding jemaah reguler.
Hal ini tentunya membuat jemaah haji khusus harus merogoh kocek dalam-dalam. Berdasarkan peraturannya, minimal mereka harus membayar USD 8000 (Rp 113 juta) untuk berbagai layanan istimewa seperti penerbangan kelas bisnis, hotel berbintang, hingga lokasi yang dekat Masjid Nabawi. Bahkan, tenda di Mina dekat dengan lokasi jamarat.
ADVERTISEMENT
"Dari tenda ke jamarat hanya 200 meter. Secara umum mereka puas dan sudah sesuai dengan apa yang dijanjikan," kata Nizar.
Penyelenggara ibadah haji khusus adalah agen perjalanan yang disebut PIHK. Mereka memiliki kontrak pelayanan dengan jemaah yang harus dipenuhi. Tugas Kemenag adalah memastikan PIHK memenuhi kontrak tersebut. Ada sanksi dan pembekuan izin bagi PIHK yang melanggarnya.
Di hotel Shaza, Nizar mengatakan ada 15 PIHK yang menyewanya, terdiri dari 650 jemaah haji khusus. Nizar mengunjungi kamar yang ditempati suami-istri asal Sidoarjo, Jawa Timur. Kamar itu terbagi menjadi dua bagian, ruang tamu dan kamar tidur.
Kepada Nizar, jemaah mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak PIHK. Trimunas, nama jemaah itu, mengaku layanan yang mereka terima telah sesuai dengan yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT
"Apa yang disiapkan cukup bagus, tidak ada keluhan," kata pria 60 tahun itu.
Untuk perjalanan haji selama 27 hari -bandingkan dengan jemaah reguler yang mencapai 40 hari- dan agar bisa sekamar dengan istrinya, Trimunas merogoh kocek sekitar Rp 500 juta untuk dua orang.
Saat ini adalah gelombang kedua kedatangan jemaah haji khusus ke Madinah sebanyak 4.786 jemaah. Jumlah jemaah haji khusus yang telah kembali ke tanah air per 23 Agustus mencapai 7.575 orang. Rencananya kepulangan terakhir jemaah haji khusus akan dilakukan pada 2 September mendatang.