PIK Bantah Kepemilikan Pagar Bambu di Laut Tangerang: Wilayah Kami di Daratan

12 Januari 2025 18:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pantai Indah Kapuk (PIK) menegaskan, pagar bambu di laut Tangerang bukan milik mereka. Keberadaan pagar bambu sempat jadi sorotan sampai disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
"Pagar atau tanggul laut itu bukan dari kami," kata Manajemen PIK, Toni, dalam keterangannya Minggu (12/1).
Toni mengakui PIK memang masuk PSN dengan nilai investasi Rp 39,7 triliun tanpa menggunakan APBN.
"Artinya PIK 2 itu mulai, melalui izin yang diterima berjalan sejak 2009. Sedangkan, PSN wilayah di luar perencanaan PIK 2 dan itu menjadi bagian terintegrasinya mulai Maret 2024, sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar PIK 2 dijadikan PSN dengan total luasnya itu 1.800 hektare," ujarnya.
Perahu nelayan melintas di dekat pagar laut misterius di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Pagar laut yang ada saat ini mengelilingi 6 kecamatan. Toni mengatakan, wilayah PSN PIK 2 tidak masuk kawasan laut itu.
"Yang masuk PSN PIK 2 itu ada beberapa kecamatan, ada Teluknaga, Sukadiri juga. Namun, soal pagar bambu itu, kami tegaskan bukan, wilayah kami hanya di daratan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pagar bambu setinggi 6 meter dengan kedalaman 4 meter ini, mengelilingi setengah pulau di lautan wilayah Kabupaten Tangerang. Ada 6 kecamatan yang masuk di dalamnya, yakni Teluknaga, Sukadiri, Kronjo, Mauk, Pakuhaji, dan Kemiri.
Pagar dengan panjang 30,16 kilometer ini membentang di lautan Tangerang dengan klaim untuk PSN atau Proyek Strategis Nasional (PSN).