Pilgub Bali Akan Tanpa Baliho, Jika Paslon Melanggar Diumumkan KPU ke Publik

29 Agustus 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Bali mengusung tema Green Election untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. KPU Bali mengimbau para calon kepada daerah menggelar kampanye tanpa baliho.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kandidat calon kepala daerah dan partai politik membahas kampanye tanpa baliho ini.
"Saya ingin seluruh kandidat dikumpulkan termasuk kabupaten/kota, kita minta komitmennya terutama Denpasar dan Badung zero (kampanye dengan baliho)," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada wartawan, Kamis (29/8).
KPU berharap para kandidat berkampanye melalui media sosial, video tron, billboard dan lain sebagainya. Namun, untuk di sejumlah wilayah yang belum memiliki fasilitas penyediaan penyewaan video tron atau billboard bisa menggunakan baliho.
"Saya merencanakan ini tergantung mereka setuju enggak bagi yang melakukan pelanggaran supaya tidak lagi ditindak Pol PP, ditindak aja oleh KPU dan Bawaslu," katanya.
ADVERTISEMENT
Bila kampanye tanpa baliho disetujui maka diberikan sanksi bagi kandidat yang melanggar. KPU akan mengumumkan secara terbuka sehingga masyarakat bisa menilai kandidat itu.
"Dan sanksi publiknya kita umumkan siapa yang melanggar di mana kepada teman-teman itu kalau mereka mau, niat kita bagus, tapi kalau enggak mau, ya itulah kualitas pemimpin kita sampe sekarang," katanya.
Pasangan Bakal Calon Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) di KPU Bali, Kamis (29/8/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Merespons hal ini, dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bali 2024 kompak menyatakan akan kampanye tanpa baliho dalam kontestasi politik tersebut.
Adapun, kedua paslon tersebut yakni I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta yang diusung PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Gelora, Perindo, UMMAT, PBB, dan Partai Buruh.
Kemudian, Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (PAS), diusung partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus Bali. Yakni, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, Garuda, PKN, dan PSI.
Pasangan Bakal Calon Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (De Gadjah-PAS) di KPU Bali, Kamis (29/8/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Komitmen ini disampaikan kedua paslon tersebut usai mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
"Dalam konteks pilkada ini kami sangat mendukung agar dalam pelaksanaan pilkada ini kampanye ini mengurangi penggunaan baliho," kata Koster.
Menurutnya, kebijakan KPU Bali tersebut sejalan dengan program pemerintahan periode pertamanya sebagai gubernur Bali (2018-2024), yakni visi nangun sat kerthi loka Bali. Pembangunan harus berkualitas dan ramah lingkungan.
"Bali sebagai destinasi wisata harus menunjukkan tampilan yang ramah lingkungan yang, berbudaya yang indah dan yang bersih," kata dia.
Senada dengan Koster, Muliawan alias De Gadjah juga berkomitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut karena sesuai dengan visi dan misi mereka.
"Apa imbauan KPU kami tentunya akan ikuti dan akan lakukan. Karena bagaimana pun menjaga kebersihan dan lingkungan itu bagian dari visi dan misi kami," kata dia.
ADVERTISEMENT