Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pilkada 2024 Digelar di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota, KPU Tak Atur Pelantikan
7 September 2021 14:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, sejak Pilkada Serentak pada 2015, 2017, 2018 dan 2020, yang tercapai adalah coblosan serentak. Sementara pelantikan serentak tidak pernah tercapai.
"Padahal tujuan pilkada serentak yang utama adalah keserentakan memulai masa jabatan," kata Hasyim dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Lantas, apakah keserentakan pelantikan kepala daerah diatur oleh KPU dalam bentuk peraturan KPU atau PKPU?
"Dalam PKPU tidak diatur. Wewenang KPU dalam pilkada hingga penetapan paslon terpilih, karena itu jadwal pelantikan tidak diatur," ucap Hasyim.
Keserentakan pelantikan kepala daerah ini menjadi pembahasan karena dalam Pilkada 2024 akan diikuti oleh semua daerah dengan rincian 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Pemicunya, karena UU Pemilu tidak jadi direvisi oleh DPR sehingga tetap berlaku UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang mengatur Pilkada digelar Serentak November 2024.
KPU akan menggelar Pilkada Serentak nasional pada November 2024. Kepala daerah yang masa jabatan habis 2022 dan 2023 akan diganti penjabat sampai 2024 sebagai konsekuensi tidak ada Pilkada.
ADVERTISEMENT
Misalnya, DKI Jakarta dan Jawa Barat dan Sumatera Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 2022. Sementara masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selesai pada 2023.
Kembali ke masalah pelantikan kepala daerah, Hasyim menjelaskan jadwal pelantikan kepala daerah patokannya adalah AMJ atau akhir masa jabatan. Jika melampaui AMJ, maka diangkat Plt/Penjabat.
"Pelantikan tidak bisa serentak karena AMJ beda-beda," ucap Hasyim.
"Selain itu, Pasal 201 UU 10/2016 itu jadi penyebabnya karena di situ terkesan sebagai legitimasi ketidakserentakan pelantikan," tambah dia.
Sedangkan jika melihat ketentuan Pasal 164A UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Hasyim mengatakan sebenarnya sudah ada desain keserentakan pelantikan.
Yaitu dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi dari Pasal 16A:
Pasal 164A UU 10/2016
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.
(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.